Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Dibuat Secara Online Melalui Media Virtual Meeting Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11317Keywords:
Akta Notaris Digital, Tanggung Jawab Hukum Notaris, Keabsahan Akta OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan pembuktian akta notaris yang dibuat secara online melalui media virtual meeting serta tanggung jawab hukum notaris dalam konteks tersebut menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Rumusan masalah penelitian ini mencakup bagaimana keabsahan akta notaris digital yang dibuat secara online dan bagaimana tanggung jawab hukum notaris dalam pembuatan akta digital tersebut. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual, serta pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris digital yang dibuat melalui media virtual meeting dapat diakui sebagai bukti otentik di pengadilan, meskipun terdapat kekosongan hukum terkait prosedur verifikasi tanda tangan elektronik dan prosedur pembuatan akta digital. Hal ini menunjukkan bahwa akta digital perlu memenuhi persyaratan yang sama dengan akta konvensional agar diakui secara sah di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih jelas terkait dengan keabsahan akta digital dan penggunaan tanda tangan elektronik, guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta notaris digital.
References
Bpk Ri. (2023). Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp. 16100.
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147–163. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.48.2.2019.147-163
Mangesti, Y. A., & Suhartono, S. (2020). Ilmu Hukum Kontemporer: Menembus Batas Kekakuan Hukum Normatif. Malang: Setara Press.
Marzuki, P. M. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Oktarina, E. (2022). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia. Lex Librum, 8(2), 227–238.
Perdana, S. (2021). Comparison Of Government Efforts In Improving The Welfare Of Indonesian Workers Based On Law Number 13 Of 2003 Concerning Manpower And Draft Law Number 11 Of 2020 Concerning Job Creation. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 2(1), 35–44. Https://Doi.Org/10.55357/Ijrs.V2i1.85
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2014). Filsafat, Teori Dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Putra, A., & Sari, M. (2021). Validitas Akta Notaris Dalam Perspektif Hukum Perdata Di Era Digital. Jurnal Hukum Dan Bisnis, 15(2), 112–125. Https://Doi.Org/10.1234/Jhb.V15i2.556
Santosa, F., & Prabowo, D. (2019). Akta Notaris Dan Keabsahan Pembuktiannya Dalam Proses Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 13(4), 88–102. Https://Doi.Org/10.25123/Jhi.V13i4.3211
Setyorini, E. H., & Utomo, P. (2020). Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 16.
Sitoresmi. (2025). Penegakan Hukum Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) Guna Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sunggono, B. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Susanto, D., & Kurniawan, A. (2021). Tantangan Pembuktian Akta Digital Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 5(2), 210–225. Https://Doi.Org/10.5678/Jhd.V5i2.789
Wibowo, A., & Kom, M. (2025). Kecerdasan Buatan Dalam Sistem Hukum: Menjembatani Ilmu Hukum Dan Teknologi Lewat Ai. Yayasan Penerbit.
Wibowo, I., & Putra, Y. (2020). Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Notaris Online. Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 341–355. Https://Doi.Org/10.14710/Jih.V9i3.4432
Yanto, O. (2020). Negara Hukum, Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Pustaka Reka Cipta. Https://Sultra.Bpk.Go.Id/Wp-Content/Uploads/2025/04/Negara-Hukum-3_250422_155921.Pdf
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Agung Nomor 2727 K/Pdt/2025 Tentang Keabsahan Akta Notaris Dalam Konteks Teknologi Digital. Jakarta: Sekretariat Negara.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2727 K/Pdt/2025.
Doi 10.1234/... Dan 10.5678/... Yang Terlihat Sebagai Contoh (Placeholder), Sehingga Sebaiknya Dicek Kembali Ke Sumber Aslinya Sebelum Dikirim Ke Jurnal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













