Dari Negatif Legislator ke Positif Legislator: Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dan Problematikanya dalam Hukum Pemilu Indonesia

Authors

  • Ahmad Rama Rahim Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Fahrul Universitas Hasanuddin
  • Nur Ammar Ansar Universitas Hasanuddin
  • A. Putra Alen Pratama Universitas Hasanuddin
  • Muhammad Ichsan Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11260

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, negatif legislator, positif legislator, hukum pemilu, aktivisme yudisial

Abstract

 

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dirancang secara konseptual sebagai "negatif legislator" yaitu lembaga yang kewenangan pengujian konstitusionalnya terbatas pada pembatalan ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), tanpa kewenangan untuk membentuk norma hukum baru. Batas teoretis ini, yang berakar pada teori Hans Kelsen tentang pengujian konstitusional, tercermin dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Namun dalam ranah hukum pemilu Indonesia, MK secara progresif telah bergeser menuju peran "positif legislator" dengan menerbitkan putusan-putusan yang tidak hanya membatalkan norma yang ada, melainkan secara aktif merumuskan aturan hukum baru yang mengikat. Penelitian hukum normatif ini mengkaji pergeseran paradigma tersebut melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan menganalisis putusan-putusan MK yang berpengaruh, antara lain Putusan No. 14/PUU-XI/2013, Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Putusan No. 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan No. 70/PUU-XXII/2024. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa transformasi MK menjadi positif legislator menimbulkan problematika konstitusional yang serius: pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan, defisit legitimasi demokratis, ketidakpastian hukum akibat pembentukan norma yang tidak partisipatif, konflik kepentingan dalam tubuh MK, pelanggaran asas ultra petita, dan risiko politisasi peradilan. Artikel ini berargumen bahwa meskipun aktivisme yudisial terbatas dapat dibenarkan secara konstitusional, MK harus menetapkan batas yang tegas dan dapat dipaksakan antara penafsiran konstitusi dan fungsi legislatif demi menjaga tatanan konstitusional demokratis Indonesia.

References

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023a). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023b). Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024a). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024b). Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi RI.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. MKMK.

Mahfud MD. (2021). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Cetakan ke-6). RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Asy'ari, S. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023: Antara Judicial Activism dan Konflik Kepentingan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(4), 389–410. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.389-410

Butt, S. (2023). The Constitutional Court and Democracy in Indonesia. Brill Nijhoff.

Faiz, P. M. (2022). Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(2), 245–278. https://doi.org/10.31078/jk1922

Huda, N. (2022). Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi, Cetakan ke-14). Kencana Prenada Media Group.

Rishan, I. (2023). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Norma Hukum Pemilu: Tinjauan terhadap Putusan-Putusan Perihal Sistem Kepemiluan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 1–26. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art1

Saputra, R. (2024). Ultra Petita dan Batas Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Pemilu. Jurnal Konstitusi, 21(1), 45–78. https://doi.org/10.31078/jk2113

Sari, D. N. (2024). Konflik Kepentingan Hakim dan Krisis Legitimasi Mahkamah Konstitusi Pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(1), 21–50. https://doi.org/10.25216/jhp.13.1.2024.21-50

Simamora, J. (2021). Tafsir Mahkamah Konstitusi atas Konsep Negara Hukum dalam UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi, 18(3), 456–482. https://doi.org/10.31078/jk1831

Syafrudin, A. (2022). Pemisahan Kekuasaan dan Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 180–205. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n2.a3

Thaib, D., Hamidi, J., & Huda, N. (2022). Teori dan Hukum Konstitusi (Edisi Revisi). RajaGrafindo Persada.

Zoelva, H. (2022). Problematika Pengujian Perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Perspektif Pemisahan Kekuasaan. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–32. https://doi.org/10.31078/jk1911

Subandri, Rio (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, No. 1. https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i1.1512

Hasanah, G. N., dan D. B. Kharisma (2022). Eksistensi Judicial Activism dalam Praktik Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi. Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, No. 4: 734-744. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.122

Downloads

Published

03-07-2026

How to Cite

Rahim, A. R., Fahrul, M., Ansar, N. A., Pratama, A. P. A., & Ichsan, M. (2026). Dari Negatif Legislator ke Positif Legislator: Pergeseran Peran Mahkamah Konstitusi dan Problematikanya dalam Hukum Pemilu Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 86–92. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11260