Konstitusionalitas Badan Bank Tanah dalam Perspektif Hak Menguasai Negara dan Implikasinya Terhadap Reforma Agraria

Authors

  • Ariya Putra Universitas Hasanuddin
  • Faqih Ahmad Fauzan Universitas Hasanuddin
  • Amanda Febrina Awalia Universitas Hasanuddin
  • Indah Winie Pali Pasulu Universitas Hasanuddin
  • Kiki Marsanda Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.11147

Keywords:

Bank Tanah, Hak Menguasai Negara, Konstitusionalitas, Reforma Agraria

Abstract

Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat Hak Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang kemudian diejawantahkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun, lahirnya Badan Bank Tanah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menimbulkan inkongruensi norma antara cita-cita konstitusi (das sollen) dengan desain kelembagaan yang bersifat sui generis dan korporatis (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstitusionalitas kewenangan dan kelembagaan Badan Bank Tanah berdasarkan konsep HMN dalam Pasal 33 UUD 1945, serta menganalisis implikasi yuridisnya terhadap agenda Reforma Agraria dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan ganda (publik-privat) Bank Tanah dalam memberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai kepada investor telah menggeser HMN dari fungsi pengaturan (beheersdaad) menjadi fungsi kepemilikan ala domein verklaring, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Implikasi yuridisnya meliputi tumpang tindih kewenangan dengan Tim Percepatan Reforma Agraria, ancaman terhadap wilayah masyarakat hukum adat, serta distorsi keadilan sosial akibat dominasi subsistem ekonomi atas subsistem sosial. Penelitian menyimpulkan bahwa revisi mendasar terhadap PP No. 64 Tahun 2021 merupakan keniscayaan yuridis untuk mengembalikan orientasi Badan Bank Tanah pada agenda Reforma Agraria dan keadilan sosial.

References

Arizona, Y. (2021). Reforma agraria tanpa badan pengelola tanah: Kritik atas kelembagaan bank tanah. Prisma, 40(2), 20–35.

Arnowo, H. (2022). Peran bank tanah dalam pengaturan penyediaan tanah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(9), 3077-3088. https://media.neliti.com/media/publications/470005-none-3e11da03.pdf

Bahari, S., Sinaga, M. P. P. M., Mbunai, L. O., & Putri, Z. M. (2025). Rekonstruksi pemaknaan hak menguasai negara menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945. JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(1), 27-45. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/102

Darus, M. L. H., & Kodiyat M. S., B. A. (2022). Hak menguasai negara: Tinjauan filosofi, konsepsi dan konstitusi. UMSU Press.

Erdiana, N., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Eksistensi bank tanah terkait pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 929-942.

Febriyansyah, I. T., & Yulian, B. E. (2026). Analisis pelaksanaan reforma agraria untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bogor. Tunas Agraria, 9(1), 67-84. https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/497

Kafrawi, K., & Kafrawi, R. M. (2022). Kajian yuridis badan bank tanah dalam hukum agraria Indonesia. Perspektif Hukum, 22(1), 109-138. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/119/96/509

Kurniati, N., & Milda, M. (2024). Eksistensi bank tanah dalam perspektif politik hukum pertanahan. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora, 6(2), 186-194. https://ejournal.lintasbudayanusantara.net/index.php/jkbh/article/download/253/185

Kusuma, A. C., & Al Fath, A. (2025). Implementasi reforma agraria dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal BATAVIA, 2(1), 41-55. https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/149

Muqtarib, M., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Mekanisme pengadaan tanah melalui bank tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 310-333. https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/195/139

Permadi, I. (2023). Konstitusionalitas keberadaan bank tanah dalam pengelolaan dan penguasaan atas tanah oleh negara. Jurnal USM Law Review, 6(1), 291-309. https://pdfs.semanticscholar.org/93e8/451cde0339b6b6513429e58c06f4e15084df.pdf

Permata S, N., & Afira A, A. (2025). Bank tanah dalam perspektif hukum agraria: Peran strategis dan tantangan kelembagaan di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 178-186.

Pradhana, S. A., & Handayani, S. W. (2025). Keterkaitan bank tanah dengan hak atas tanah dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6678-6689. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2304

Puspitasari, A., Sadino, S., & Rifai, A. (2025). Optimalisasi dampak keberadaan bank tanah terhadap pengelolaan tanah terlantar di Indonesia. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5), 4507-4521. https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/5061

Putri, G. C., Kussetyowati, L., Prayoga, E. R., Banowati, D., Yadiyanto, Y. N., Prasetyo, Y. D., & Rashed, A. (2026). Analisis implementasi reforma agraria dalam penyelesaian konflik lahan di Indonesia (2024–2025). Jurnal Ilmiah Research Student (JIRS), 3(1), 269-276. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jirs/article/view/8636

Rachman, N. F. (2017). Land reform dari masa ke masa. Tanah Air Beta.

Roiqoh, S. (2025). Hak menguasai negara atas tanah perspektif hukum positif Indonesia dan maqashid syariah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1764-1771. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1429

Simamora, Y. P. (2025). Implikasi keberadaan reforma agraria dalam menekan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9), 1-12. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1153

Siswoyo, S., & Imran, I. (2022). Analisis fungsi perolehan tanah oleh bank tanah ditinjau dari hak menguasai negara. Jurnal Pertanahan, 12(2).

Sumardjono, M. S. W. (2008). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas.

Syakura, F. P. (2026). Efektivitas pelaksanaan reforma agraria dan redistribusi tanah (Tora) dalam perspektif hukum agraria dan keadilan sosial. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(4), 2637-2650. https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8331

Wahyuni, R., Hutabarat, S. M. D., & Tarina, D. D. Y. (2025). Mengarusutamakan peran Badan Bank Tanah di dalam kerangka reforma agraria nasional: Peluang dan tantangannya. Jurnal Yuridis, 12(2), 226–253.

Wiradi, G. (2009). Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. INSIST Press.

Yumame, J. (2025). Reforma agraria dan penguatan hak: Strategi penataan kembali kepemilikan tanah dan perlindungan hak masyarakat adat terhadap ancaman investasi dan korporasi besar. JEBIMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 3(5), 400-409. https://sociohum.net/index.php/JEBIMAN/article/view/277

Zahra, F. A. (2017). Melacak landasan hukum pengelolaan aset tanah negara melalui konsep bank tanah. al-Ihkam, 12(2), 405-428.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Putra, A., Fauzan, F. A., Awalia, A. F., Pasulu, I. W. P., & Marsanda, K. (2026). Konstitusionalitas Badan Bank Tanah dalam Perspektif Hak Menguasai Negara dan Implikasinya Terhadap Reforma Agraria. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 3386–3396. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.11147