Konstitusionalitas Badan Bank Tanah dalam Perspektif Hak Menguasai Negara dan Implikasinya Terhadap Reforma Agraria
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.11147Keywords:
Bank Tanah, Hak Menguasai Negara, Konstitusionalitas, Reforma AgrariaAbstract
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat Hak Menguasai Negara (HMN) atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang kemudian diejawantahkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Namun, lahirnya Badan Bank Tanah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menimbulkan inkongruensi norma antara cita-cita konstitusi (das sollen) dengan desain kelembagaan yang bersifat sui generis dan korporatis (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konstitusionalitas kewenangan dan kelembagaan Badan Bank Tanah berdasarkan konsep HMN dalam Pasal 33 UUD 1945, serta menganalisis implikasi yuridisnya terhadap agenda Reforma Agraria dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan ganda (publik-privat) Bank Tanah dalam memberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai kepada investor telah menggeser HMN dari fungsi pengaturan (beheersdaad) menjadi fungsi kepemilikan ala domein verklaring, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Implikasi yuridisnya meliputi tumpang tindih kewenangan dengan Tim Percepatan Reforma Agraria, ancaman terhadap wilayah masyarakat hukum adat, serta distorsi keadilan sosial akibat dominasi subsistem ekonomi atas subsistem sosial. Penelitian menyimpulkan bahwa revisi mendasar terhadap PP No. 64 Tahun 2021 merupakan keniscayaan yuridis untuk mengembalikan orientasi Badan Bank Tanah pada agenda Reforma Agraria dan keadilan sosial.
References
Arizona, Y. (2021). Reforma agraria tanpa badan pengelola tanah: Kritik atas kelembagaan bank tanah. Prisma, 40(2), 20–35.
Arnowo, H. (2022). Peran bank tanah dalam pengaturan penyediaan tanah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(9), 3077-3088. https://media.neliti.com/media/publications/470005-none-3e11da03.pdf
Bahari, S., Sinaga, M. P. P. M., Mbunai, L. O., & Putri, Z. M. (2025). Rekonstruksi pemaknaan hak menguasai negara menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945. JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 2(1), 27-45. https://ojs.sains.ac.id/index.php/Justlaw/article/view/102
Darus, M. L. H., & Kodiyat M. S., B. A. (2022). Hak menguasai negara: Tinjauan filosofi, konsepsi dan konstitusi. UMSU Press.
Erdiana, N., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Eksistensi bank tanah terkait pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 929-942.
Febriyansyah, I. T., & Yulian, B. E. (2026). Analisis pelaksanaan reforma agraria untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Bogor. Tunas Agraria, 9(1), 67-84. https://jurnaltunasagraria.stpn.ac.id/index.php/JTA/article/view/497
Kafrawi, K., & Kafrawi, R. M. (2022). Kajian yuridis badan bank tanah dalam hukum agraria Indonesia. Perspektif Hukum, 22(1), 109-138. https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/119/96/509
Kurniati, N., & Milda, M. (2024). Eksistensi bank tanah dalam perspektif politik hukum pertanahan. Jurnal Kajian Budaya dan Humaniora, 6(2), 186-194. https://ejournal.lintasbudayanusantara.net/index.php/jkbh/article/download/253/185
Kusuma, A. C., & Al Fath, A. (2025). Implementasi reforma agraria dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal BATAVIA, 2(1), 41-55. https://journal.zhatainstitut.org/index.php/batavia/article/view/149
Muqtarib, M., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Mekanisme pengadaan tanah melalui bank tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 310-333. https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/195/139
Permadi, I. (2023). Konstitusionalitas keberadaan bank tanah dalam pengelolaan dan penguasaan atas tanah oleh negara. Jurnal USM Law Review, 6(1), 291-309. https://pdfs.semanticscholar.org/93e8/451cde0339b6b6513429e58c06f4e15084df.pdf
Permata S, N., & Afira A, A. (2025). Bank tanah dalam perspektif hukum agraria: Peran strategis dan tantangan kelembagaan di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 178-186.
Pradhana, S. A., & Handayani, S. W. (2025). Keterkaitan bank tanah dengan hak atas tanah dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6678-6689. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2304
Puspitasari, A., Sadino, S., & Rifai, A. (2025). Optimalisasi dampak keberadaan bank tanah terhadap pengelolaan tanah terlantar di Indonesia. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5), 4507-4521. https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/5061
Putri, G. C., Kussetyowati, L., Prayoga, E. R., Banowati, D., Yadiyanto, Y. N., Prasetyo, Y. D., & Rashed, A. (2026). Analisis implementasi reforma agraria dalam penyelesaian konflik lahan di Indonesia (2024–2025). Jurnal Ilmiah Research Student (JIRS), 3(1), 269-276. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jirs/article/view/8636
Rachman, N. F. (2017). Land reform dari masa ke masa. Tanah Air Beta.
Roiqoh, S. (2025). Hak menguasai negara atas tanah perspektif hukum positif Indonesia dan maqashid syariah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1764-1771. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1429
Simamora, Y. P. (2025). Implikasi keberadaan reforma agraria dalam menekan konflik agraria di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9), 1-12. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1153
Siswoyo, S., & Imran, I. (2022). Analisis fungsi perolehan tanah oleh bank tanah ditinjau dari hak menguasai negara. Jurnal Pertanahan, 12(2).
Sumardjono, M. S. W. (2008). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas.
Syakura, F. P. (2026). Efektivitas pelaksanaan reforma agraria dan redistribusi tanah (Tora) dalam perspektif hukum agraria dan keadilan sosial. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(4), 2637-2650. https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/8331
Wahyuni, R., Hutabarat, S. M. D., & Tarina, D. D. Y. (2025). Mengarusutamakan peran Badan Bank Tanah di dalam kerangka reforma agraria nasional: Peluang dan tantangannya. Jurnal Yuridis, 12(2), 226–253.
Wiradi, G. (2009). Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. INSIST Press.
Yumame, J. (2025). Reforma agraria dan penguatan hak: Strategi penataan kembali kepemilikan tanah dan perlindungan hak masyarakat adat terhadap ancaman investasi dan korporasi besar. JEBIMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 3(5), 400-409. https://sociohum.net/index.php/JEBIMAN/article/view/277
Zahra, F. A. (2017). Melacak landasan hukum pengelolaan aset tanah negara melalui konsep bank tanah. al-Ihkam, 12(2), 405-428.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













