Peran OJK dalam Edukasi dan Literasi Keuangan Untuk Mencegah Maraknya Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Authors

  • Maisyarah Dwi Putri Pulungan Universitas Asahan
  • Andin Adelia Universitas Asahan
  • Devita Iqlima Panjaitan Universitas Asahan
  • Zufrilia Zufrilia Universitas Asahan
  • Hilmiatus Sahla Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10971

Keywords:

OJK, Pinjaman Online Ilegal, Literasi Keuangan, Edukasi Keuangan

Abstract

Perkembangan pinjaman online ilegal yang semakin meluas di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi, khususnya  bagi masyarakat  dengan tingkat pendapatan menengah ke bawah. OJK sebagai otoritas pengawas jasa keuangan memiliki peran sentral dalam meningkatkan literasi keuangan guna mencegah masyarakat terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran OJK dalam memberikan edukasi keuangan terkait pinjaman online ilegal, menelaah bentuk program yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi faktor penyebab dan kendala yang memengaruhi efektivitasnya. Dengan menggunakan metode kuantitatif, data penelitian ini bersumber dari artikel  ilmiah,  laporan  OJK, dan hasil kuisioner yang di sebar.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK berperan dalam membantu masyarakat dalam mengenali pinjaman online ilegal melalui berbagai program edukasi telah dilaksanakan melalui media digital. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena kendala akses teknologi, rendahnya jangkauan edukasi di daerah  tertentu,  serta  faktor  ekonomi  masyarakat. Oleh karena  itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

References

Adzkiya, H., Pamularsih, R. G., Nisa, T., & Sholikha, A. F. (2022). Peningkatan Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan Ilegal Di Desa Suro. Kampelmas, 1(2), 573–583.

Arner, D. W., Barberis, J., & Buckley, R. P. (2015). The Evolution Of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm. Georgetown Journal Of International Law, 47, 1271–1319.

Azar, B. S., & Hagen, S. A. (2021). Understanding And Using English Grammar (5th Ed.). Pearson.

Biber, D., Conrad, S., & Leech, G. (2021). Longman Student Grammar Of Spoken And Written English. Pearson.

Braun, V., & Clarke, V. (2022). Thematic Analysis: A Practical Guide. SAGE.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry And Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th Ed.). SAGE.

Ellis, R., & Shintani, N. (2022). Exploring Language Pedagogy Through Second Language Acquisition Research. Routledge.

Ferris, D. R. (2023). Teaching Writing For Academic Purposes To Multilingual Students: Instructional Approaches. Routledge.

Hidayah, F. N., Nugroho, B. S., Ardiati, A. R., Tsaqyfa, M. N., Hakim, M. A., & Ridlwan, A. A. (2023). Meneropong Maraknya Pinjaman Online Di Kalangan Mahasiswa: Motif Dan Dampak Terhadap Perilaku Konsumtif. Jurnal Ilmu Manajemen, 11(4), 821–832.

Hyland, K. (2022). Second Language Writing (3rd Ed.). Cambridge University Press.

Irianti, I. D., & Permana, A. P. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Dalam Memberantas Platform Pinjaman Online (Pinjol). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JIANA). Universitas Riau.

Lightbown, P. M., & Spada, N. (2021). How Languages Are Learned (5th Ed.). Oxford University Press.

Nassaji, H., & Fotos, S. (2022). Teaching Grammar In Second Language Classrooms: Integrating Form-Focused Instruction In Communicative Contexts. Routledge.

OJK. (2023). Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen Dan/Atau Masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan.

Rudiyanto, R. (2025). Peran Lembaga Keuangan Dalam Mencegah Jeratan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Keuangan Bisnis Digital, 4(1), 229–240.

Sari, M. P., Baining, M. E., & Saijun, S. (2024). Peran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Pada Masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 55–70.

Sofyan, V. R. W., Syaripa, Z. M., Ervansyah, H., Lubis, M. A., Barnabas, M. I., & Nurhayani, R. (2026). Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Dalam Menghadapi Bahaya Pinjaman Online. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 40–45.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111. Sekretariat Negara.

World Bank. (2021). Financial Inclusion And Consumer Protection Survey: Indonesia Report. The World Bank Group.

Downloads

Published

30-06-2026

How to Cite

Pulungan, M. D. P., Adelia, A., Panjaitan, D. I., Zufrilia, Z., & Sahla, H. (2026). Peran OJK dalam Edukasi dan Literasi Keuangan Untuk Mencegah Maraknya Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 3339–3345. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10971