Strategi Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah Untuk Peningkatan Akreditasi PAUD di Kota Prabumulih
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10891Keywords:
PAUD, Akreditasi, Kualifikasi Guru, Kerja Sama Perguruan Tinggi, Kebijakan PendidikanAbstract
Rendahnya capaian akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Prabumulih menjadi salah satu tantangan dalam upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pencapaian target Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 5–6 tahun. Pada tahun 2025, persentase satuan PAUD yang terakreditasi minimal B mencapai 53,57 persen, masih berada di bawah target daerah sebesar 60 persen. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah belum optimalnya kualifikasi akademik pendidik PAUD, dimana masih terdapat 19,32 persen guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini diperparah oleh belum tersedianya Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) di Kota Prabumulih sehingga akses peningkatan kualifikasi akademik pendidik menjadi terbatas. Policy paper ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan akses kualifikasi akademik guru PAUD guna mendukung peningkatan akreditasi satuan PAUD. Analisis dilakukan melalui studi regulasi, inventarisasi data, Focus Group Discussion (FGD), identifikasi masalah menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth), serta evaluasi alternatif kebijakan berdasarkan kriteria efektivitas, efisiensi, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan menurut Dunn. Hasil analisis menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang paling layak diterapkan adalah kerja sama formal antara Pemerintah Kota Prabumulih dan perguruan tinggi melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kebijakan ini dinilai paling efektif dan efisien karena mampu memperluas akses pendidikan tinggi bagi guru PAUD melalui penyelenggaraan kelas khusus, pembelajaran jarak jauh, dan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tanpa memerlukan investasi kelembagaan yang besar. Selain meningkatkan proporsi guru berkualifikasi S1/D-IV, kebijakan ini juga berpotensi memperkuat pendampingan akreditasi dan peningkatan mutu kelembagaan PAUD secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kerja sama pemerintah daerah dengan perguruan tinggi direkomendasikan sebagai strategi prioritas dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Peningkatan Akreditasi PAUD Kota Prabumulih Tahun 2027–2029.
References
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Dunn, William N. 1999. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdiknas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas. Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2024. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jakarta: Kemendikbudristek.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029. Jakarta: Bappenas.
Mulyasa, E. 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Kota Prabumulih. 2025. Data Pokok Pendidikan dan Profil Pendidikan Anak Usia Dini Kota Prabumulih Tahun 2025. Prabumulih: Dinas Pendidikan Kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih. 2025. Hasil Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Akreditasi PAUD dan Kualifikasi Pendidik PAUD Kota Prabumulih. Prabumulih: Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Bappeda Kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih. 2025. Rapor Pendidikan Kota Prabumulih Tahun 2025. Prabumulih: Dinas Pendidikan Kota Prabumulih.
Pemerintah Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Portal PAUDPEDIA. 2026. Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Direktorat PAUD, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSPK). 2024. Kajian Angka Partisipasi Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pemerataan Layanan Pendidikan. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














