Cyber Sexual Harassment di Media Sosial dan Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10671Keywords:
Cyber Sexual Harassment, Media Sosial, Kesetaraan Gender, Perlindungan Hukum, Literasi DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi utama masyarakat di era digital. Namun, ruang tersebut juga menghadirkan persoalan serius berupa cyber sexual harassment sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang banyak dialami perempuan. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga membatasi kebebasan perempuan dalam berekspresi, berpartisipasi, dan merasa aman di ruang digital. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep, bentuk, dan karakteristik cyber sexual harassment terhadap perempuan di media sosial, menelaah dampaknya terhadap upaya mewujudkan kesetaraan gender, serta mengkaji penguatan kepatuhan platform digital sebagai bagian dari perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelusuran buku, jurnal ilmiah, artikel, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyber sexual harassment berakar pada ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki yang turut direproduksi dalam ruang digital. Bentuknya meliputi komentar seksual yang tidak diinginkan, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten intim, pelecehan berbasis gambar, hingga pemerasan seksual digital. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, perlindungan korban masih menghadapi hambatan berupa lemahnya implementasi, rendahnya literasi digital, budaya victim blaming, serta kurangnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional. Oleh karena itu, penanggulangan cyber sexual harassment memerlukan penguatan regulasi, penegakan sanksi terhadap platform yang tidak patuh, peningkatan literasi digital berperspektif gender, dan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat. Upaya tersebut penting untuk menciptakan ruang digital bersama yang aman, inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap perlindungan hak perempuan di era digital secara berkelanjutan.
References
Antara. (2026, 27 Januari). Kemkomdigi: X akan patuhi aturan Indonesia terkait AI Grok. TIMES Indonesia. https://timesindonesia.co.id/tekno/575424/kemkomdigi-x-akan-patuhi-aturan-indonesia-terkait-ai-grok
Boxall, Hayley, Siobhan Lawler, dan Anthony Morgan. “Unpacking Variation in Technology-Facilitated Intimate Partner Violence: A Conceptual and Empirical Analysis.” Journal of Family Violence. Vol. 40, No. 4, 2025. https://doi.org/10.1007/s10896-025-00928-8
Henry, Nicola, dan Asher Flynn. “Image-Based Sexual Abuse: Online Distribution of Sexual and Nude Images Without Consent.” Journal of Gender Studies. Vol. 33, No. 1, 2024. https://doi.org/10.1177/15248380241266137
Hukumonline. (2025, 24 Oktober). Komdigi tegur ketiga Platform X atas denda konten pornografi, pakar: Langkah tegas, tapi tidak represif. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/komdigi-tegur-ketiga-platform-x-atas-denda-konten-pornografi--pakar--langkah-tegas--tapi-tidak-represif-lt68fa97087908b/
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Regulation of the Minister of Communications and Informatics No. 5 of 2020 on electronic system providers in the private sector. Hukumonline. https://prov1.hukumonline.com/a/lt5fc893bbd6afc/regulation-of-the-minister-of-communications-and-informatics-no-5-of-2020-on-electronic-system-providers-in-the-private-sector/
Koch, Luise, Maria Paula Russo Riva, dan Janina Isabel Steinert. “Technology-Facilitated Gender-Based Violence Against Politically Active Women: A Systematic Review of Psychological and Political Consequences and Women's Coping Behaviors.” Trauma, Violence, & Abuse. Vol. 26, No. 3, 2025. https://doi.org/10.1177/15248380251343185
Monika, & Monita, Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap wanita dari kejahatan seksual secara online (cyber harassment). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 191–199. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/3692195
Naufal, I. (2026, 28 Januari). Masih belum punya kantor di RI, X kena sentil Kemkomdigi lagi! Inilah.com. https://www.inilah.com/masih-belum-punya-kantor-di-ri-x-kena-sentil-kemkomdigi-lagi
Nufus, T. Z., Najmudin, D., & Azazy, Y. (2025). Cyber sexual harassment terhadap perempuan di media sosial perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 4(2), 131–148. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5161272
Pijlman, Valérie, dkk. “The Help-Seeking Behavior of Victims of Image-Based Sexual Harassment and Abuse: A Scoping Review.” Trauma, Violence, & Abuse, 2025. https://doi.org/10.1177/15248380241289435
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2024.
Redaksi Banyumas Ekspres. (2025, 20 Mei). Komdigi siapkan regulasi baru, platform digital wajib punya kantor perwakilan di Indonesia. Banyumas Ekspres. https://banyumasekspres.id/komdigi-siapkan-regulasi-baru-platform-digital-wajib-punya-kantor-perwakilan-di-indonesia/
Redaksi Oto-Tekno. (2024, 4 Oktober). Kesulitan komunikasi dengan X dikeluhkan akibat tidak punya kantor di Indonesia. Oto-Tekno. https://oto-tekno.com/kesulitan-komunikasi-dengan-x-dikeluhkan-akibat-tidak-punya-kantor-di-indonesia/
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2024.
Stevens, Francesca, dkk. “Women are Less Comfortable Expressing Opinions Online than Men and Report Heightened Fears for Safety: Surveying Gender Differences in Experiences of Online Harms.” 2024. https://doi.org/10.48550/arXiv.2403.19037
Subekti, R. (2026, 18 Mei). Komdigi akan wajibkan platform digital punya kantor perwakilan di Indonesia. Katadata. https://katadata.co.id/digital/teknologi/6a0b037a45b61/komdigi-akan-wajibkan-platform-digital-punya-kantor-perwakilan-di-indonesia
Sudoyo, W. (2026, 9 Maret). Platform digital diminta terapkan verifikasi usia sesuai perintah PP Tunas. InfoPublik. https://infopublik.id/kategori/pp-tunas/967269/index.html
Suryaningsih, A., & Sanjaya, A. H. (2024). Pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender: Strategi dan tantangan di era globalisasi. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(2), 633–644. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/740
Syamsudin, M. Sosiologi Hukum: Teori dan Praktik dalam Masyarakat. Jakarta: Kencana, 2024.
Ula, E. K., Saptyasari, A., & Dwi D, L. (2022). Manajemen komunikasi privasi perempuan tentang cyber sexual harassment. Medkom: Jurnal Media dan Komunikasi, 3(1), 1–15. https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&profile=ehost&scope=site&authtype=crawler&jrnl=28092457&AN=161261602&h=QDet2nPRsJRWMInx6PhYW2rzcjKijLbb1eB5mEPph2%2BVpEHQhfQeydU8f56sriOhq4pxHOl8JGUpr%2BRwLBYS3A%3D%3D&crl=c
Widodo, W. R. S. M., Nurudin, & Yutanti, W. (2021). Kesetaraan gender dalam konstruksi media sosial. Jurnal Komunikasi Nusantara, 3(1), 44–55. https://pdfs.semanticscholar.org/0dbd/135d0766dd1d91089952271c58a66c811215.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













