Analisis Pelanggaran Merek Dagang pada Sengketa NewJeans VS ADOR dalam Perspektif Korea Trademark Act dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Internasional
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.10581Keywords:
Merek Dagang, HKI Internasional, Trademark Act KoreaAbstract
Perlindungan merek dagang di zaman globalisasi adalah salah satu topik krusial dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tingkat internasional. Secara internasional, perlindungan merek diatur oleh berbagai alat hukum, seperti Persetujuan TRIPS yang menetapkan standar minimum untuk perlindungan HKI bagi negara-negara anggota WTO, Konvensi Paris mengenai Perlindungan Kekayaan Industri, dan Protokol Madrid yang memudahkan proses pendaftaran merek secara global melalui WIPO. Di tingkat domestik, Korea Selatan mengatur perlindungan merek melalui Undang-Undang Merek Dagang Korea yang terakhir diperbarui dengan Undang-Undang No. 19809 Tahun 2023. Aturan ini menerapkan prinsip *first-to-file* (yang pertama mendaftar berhak), memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek, melarang pendaftaran yang dilakukan dengan itikad buruk, serta mengatur tentang pelanggaran dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar hak merek. Sengketa antara grup musik NewJeans dan ADOR menjadi studi kasus yang relevan untuk mengeksplorasi penerapan hukum merek di Korea Selatan dan prinsip-prinsip HKI internasional. Perselisihan ini berfokus pada penggunaan identitas dan merek grup setelah terjadinya konflik antara para anggota dan manajemen perusahaan. Keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Maret 2025 yang membatasi pemakaian nama grup tanpa izin pemilik merek menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak merek dalam sektor hiburan yang memiliki jangkauan global dan nilai ekonomi yang tinggi.
References
Abdurahman, H. (2020). Asas First to File Principal dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu. Jurnal Ilmiah, 3(1), 428–443.
ADCO Law. (n.d.). ADCO Law Raih Success Stories: Trademark Non-Use Cancellation Defense Korea. Diambil dari https://sarangip.com/en/success-stories-trademark-non-use-cancellation-defense-korea/
Ahmad Sofian. (2016). Makna “Doktrin” dan “Teori” dalam Ilmu Hukum. Binus University Business Law. Diambil dari https://business-law.binus.ac.id/2016/05/30/makna-doktrin-dan-teori-dalam-ilmu-hukum/
Antaranews. (n.d.). Pengadilan: Komentar Min Hee-jin soal New Jeans Kewenangan Manajemen. Diambil dari https://www.antaranews.com/berita/5417786/pengadilan-komentar-min-hee-jin-soal-new-jeans-kewenangan-manajemen
Bagya Agung Prabowo, & A. C. P. (2022). Perlindungan Hukum dan Upaya Hukum terhadap Sengketa Penggunaan Merek Dagang Terdaftar (Studi Putusan PN). Jurnal Hukum, 4(2), 112–125.
Berliana Aisyah Nur Salwa, & C. S. P. (2025). Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hugo De Groot (Grotius) dan Relevansinya terhadap Jaminan Kebebasan Beragama dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum, 3, 393–403.
Bureaux, U. I., & Protection, F. O. R. T. H. E. (1967). Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
Chandra, D. W., Santoso, B., & Sukma, N. M. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Asing yang Belum Terdaftar di Indonesia. Jurnal Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 13(20120), 312–326.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (n.d.). Protokol Madrid. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (2019). Modul Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Felano, D. (2021). Kajian Yuridis atas Kemenangan Merek Lokal Serupa terhadap Merek Terkenal Internasional dalam Kaitannya dengan Paris Convention dan TRIPS serta Nice Agreement. Jurnal Hukum, 526–540.
Imaniyati, H. N. S. (n.d.). Hukum Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek. Google Books. Diambil dari https://books.google.co.id/books?id=0Dn7EAAAQBAJ
Ip, S. (2020). Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD NKRI 1945. Jurnal Hukum, 10(2), 173–182.
Kelsen, H. (n.d.). Teori Hans Kelsen tentang Hukum.
Ketut, N., & Diah, A. (2026). Analisis Penegakan Hukum Pelanggaran Merek Dagang Kasus Louis Vuitton dan Louis Vuiton Dak. Jurnal Hukum, November 2025, 37–49.
Korea Trademark Act (상표법), Act No. 19809. (2025). Pasal 89 tentang Hak Eksklusif Pemilik Merek dan Pasal 108 tentang Pelanggaran Merek. Kementerian Kekayaan Intelektual Korea (KIPO), 2023, 1–3.
Korea Times. (2026). Seoul Repair Shop Wins Louis Vuitton Trademark Case Over Bag Refits. Diambil dari https://www.koreatimes.co.kr/southkorea/society/20260228/seoul-repair-shop-wins-louis-vuitton-trademark-case-over-bag-refits
Lestari, S. (2005). TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum, 1–10.
Mappatunru, A. M. D. (2020). Indonesia Journal of Criminal Law, 2(2), 132–152.
Rahmi Jened. (2015). Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 6–7.
Rahul Deo, & C. P. (n.d.). Contribution Of Natural Law To Legal Thought. Lawctopus Academike. Diambil dari https://www.lawctopus.com/academike/contribution-natural-law-legal-thought/
Ruhtiyani, M. (n.d.). Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum terhadap Merek di Indonesia dan Korea Selatan. Jurnal Hukum, 6, 51–66.
Sardjono, A. (2010). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: Alumni. Diambil dari https://cir.nii.ac.jp/articles?q=Sardjono%2C+Agus
See, B. R. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dan Pemegang Merek Terdaftar dari Pemanfaatan Merek Terkenal. Jurnal Hukum, 2(2), 141–155.
Sopiyani, T. (1994). Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Tempo. (n.d.). Fandom NewJeans Tuntut Investigasi Pelanggaran Hak Artis ADOR. Diambil dari https://www.tempo.co/hiburan/fandom-newjeans-tuntut-investigasi-pelanggaran-hak-artis-ador-2092608
Wibowo, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Terdaftar dengan Penerapan Prinsip First to File terhadap Pihak Lain. Jurnal Hukum, 3(2), 127–145.
Wikipedia. (n.d.). NewJeans. Wikipedia Bahasa Inggris. Diambil dari https://en.wikipedia.org/wiki/NewJeans
World Trade Organization (WTO). (n.d.). Annex 1C: Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement), 319–351.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













