Urgensi Pendaftaran Logo Universitas Maritim Raja Ali Haji sebagai Merek dalam Perspektif Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10497Keywords:
Logo Universitas, Merek, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pendaftaran logo Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sebagai merek serta mengetahui perlindungan hukum terhadap logo institusi pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji yang berkaitan dengan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa logo UMRAH telah berfungsi sebagai tanda pembeda jasa pendidikan sehingga memiliki karakteristik sebagai merek jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, hingga saat ini logo tersebut hanya memperoleh perlindungan dalam bentuk hak cipta dan belum didaftarkan sebagai merek. Belum didaftarkannya logo dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman mengenai perbedaan perlindungan hak cipta dan merek. Padahal, sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file sehingga hak atas merek diperoleh setelah merek didaftarkan. Oleh karena itu, pendaftaran logo sebagai merek penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan dan sengketa hukum di kemudian hari.
References
A.A. Ngurah Bayu Prasetia, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Made Puspa Sutari Ujianti. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terkait Dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Kontruksi Hukum, 1(1), 13–18. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.22225/Jkh.1.1.2122.13-18
Ahmadi Miru. (2007). Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek (1st Ed.). Rajagrafindo Persada.
Amiruddin, Dimas Raka Pranada, Minta Ito Hutagalung, & Tiwy Ardyanti. (2024). Menguasai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Dan Ilmu Manajemen, 5(1), 89–96. Https://Journal.Cattleyadf.Org/Index.Php/Jasmien/Index
Annisa Fathima Zahra. (2016). Konsekuensi Larangan Pencatatan Ciptaan Gambar Logo Terhadap Perlindungan Hak Moral Pencipta Logo Perguruan Tinggi (Studi Logo Universitas Gadjah Mada Dan Universitas Islam Indonesia). Universitas Gadjah Mada.
Ardiyanto Wardhana. (2025). Implementasi Perlindungan Hak Cipta Logo Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Di Yogyakarta. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 203–208.
Damar Ramadhanna Tanjung, Rinitami Njatriajani, & Bagus Rahmanda. (2023). Penerapan Prinsip First To File Dalam Sengketa Merek Terkenal. Law, Development & Justice Review, 6(2), 111–128.
Dwi Seno Wijanarko, & Slamet Pribadi. (2022). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Merek Dagang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(2), 192–201. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.25134/Logika.V13i02.7178
Faisal Afda’u. (2025). Dinamika Dan Perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual Di Era Digital. Graflit Anagraf Indonesia.
Gilang Febrian Valentino, & Made Aditya Pramana Putra. (2025). Meninjau Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual Ciptaan Logo Yang Terdaftar Sebagai Merek. Jurnal Media Akademik, 3(10), 1–16.
Herry Firmansyah. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Medpress Digital.
Kamal, M., & Lubis, E. (2020). Perlindungan Hukum Atas Logo Instansi Pemerintah : Hukum Kekayaan Intelektual Versus Hukum Keuangan Negara. Living Law, 11, 87–95. Https://Www.Academia.Edu/Download/83262190/1688.Pdf
Kholis Roisah. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan HKI Dari Masa Ke Masa. Setara Press.
Kurniawan Telaumbanua, & Endang Pandamdari. (2024). Diskursus Hak Eksklusif Indikasi Geografis Atas Penghapusan Merek Terdaftar Dalam Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal De Lege Ferenda Trisakti, 2(1), 18–30. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.25105/Ferenda.V2i1.19698
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1st Ed.). Mataram University Press.
Muhammad Farhan, Muhammad Afdal Zikri, & Muhammad Idrus Ilham. (2025). Analisis Penerapan Prinsip First To File Dan Hambatan Pendaftaran Merek Serta Potensi Pelanggaran Hak Cipta Logo Pada UMKM Kuliner Di Kabupaten Banjar. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudnece, Economic, And Legal Theory, 4(1), 195–608.
Neni Sri Imaniyati, Asep Hakim Zakiran, Jejen Hendar, Ahmad Faizal Adha, & Rimba Supriatna. (2024). Hukum Kekayaan Intelektual (1 Ed.). KENCANA.
Ok. Saidin. (2015). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). PT Rajagrafindo Persada.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu.
Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia (1 Ed.). Sinar Grafika
Ramadhio Adi Prasetyo. (2022). Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata. Journal UII, 58–75.
Raymond Marhehetua Hutahean. (2024). Analisis Yuridis Terkait Penggunaan Logo Perusahaan Untuk Tujuan Komersial Dikaitkan Dengan Hak Kekayaan Intelektual. Forum Riset Dan Debat Mahasiswa, 1(3), 80–89. Https://Ejournal.Upnvj.Ac.Id/Flj/Article/View/8984/3180
Revie Rachmansyah Pratama, & Kholis Roisah. (2025). Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta Yang Dijadikan Merek Bagi Pencipta Dan Pemegang Merek. Jurnal USM Law Review, 8(1), 65–85.
Sumbodo, Y. P, Marzuki, Yudhantara, M., & Widiastuti. (2024). Metode Penelitian: Panduan Lengkap Untuk Penelitian Kuantatif, Kualitatif Dan Campuran. In Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 1).
Suyud Margono. (2011). Hak Milik Industri: Pengaturan Dan Praktik Di Indonesia. Ghalia Indonesia.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt, & Tomi Suryo Utomo. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (2nd Ed.). Asian Law Group Pty. Ltd.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (2016).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (2014)
Yunus Marlon Lopulalan, Rory Jeff Akyuwen, & Marselo Valentino Geovani Pariela. (2021). Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17–30.
Zaenal Arifin, & Muhammad Iqbal. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Ius Constituendum, 5(1), 47–65. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V5i1.2117
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













