Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Kreatif dan Digital

Authors

  • La Ode Mbunai Universitas Sains Indonesia
  • Fitra Rahmadani Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10348

Keywords:

Bisnis Kreatif, Era Digital, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong transformasi dalam dunia bisnis kreatif, sekaligus meningkatkan risiko pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan efektivitas perlindungan hukum HKI dalam mendukung inovasi, menjaga keunggulan kompetitif, serta meningkatkan daya saing bisnis di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKI memiliki peran strategis tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi kreatif. Perlindungan HKI memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha untuk memanfaatkan karya secara ekonomis, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dari produk ilegal. Namun demikian, implementasi perlindungan HKI di era digital masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tingginya tingkat pelanggaran, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HKI. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui penguatan regulasi, peningkatan penegakan hukum, pemanfaatan teknologi digital, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan demikian, perlindungan HKI yang efektif diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.

References

Afda’u, F. (2025). Dinamika dan Perkembangan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Global. Graflit Anagraf Indonesia.

Amiruddin, Prananda, D. R., Hutagalung, M. I., & Ardyanti, T. (2024). Menguasai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 4(4), 89–96. https://doi.org/10.54209/jasmien.v5i02.554

Arifardhani, Y. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar (1st ed.). Kencana.

Aulia, A. P. (2025). Peran Hak Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Inovasi dan Pertumbuhan Bisnis di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(10), 159–167. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i10.1008

Hariyani, I., Serfiyani, C. Y., & Purnomo, S. D. (2024). Hak kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit (1st ed.). Penerbit ANDI.

Hasima, R. (2026). Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(1), 35–44. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1387

Hasriyanti, Fajeriana, N., Kadir, M. A. A., Lestaluhu, R., Mursid, A. F., & Naim, S. (2025). Peran Stakeholder Dalam Membangun Pemahaman dan Perlindungan Hukum Pada Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah. PROFICIO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 112–119. https://doi.org/10.36728/jpf.v6i2.4616

Imaniyati, H. N. S., Zakiran, A. H., Hendra, J., Adha, A. F., & Supriatna, R. (2024). Hukum Kekayaan Intelektual: Kekayaan Intelektual, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, dan Merek (1st ed.). Kencana.

Khalifa, M. N. R., Ikhlasia, H., Umaira, S., Shifa, A., Ramadhan, R. W., & Citra, H. (2025). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 377–384. https://doi.org/10.62379/22ccfk94

Koto, I., Hanifah, I., Perdana, S., Tarmizi, & Nadirah, I. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yuridis, 10(2), 66–73. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142

Nainggolan, B. (2021). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Publika Global Media.

Naziah, F., Saanusi, & Widyastuti, T. V. (2023). Perlindungan Kekayaan Intelektual Terhadap Produk Ekonomi Kreatif. PT Nasya Expanding Management.

Putri, A., Marsha, A., Khaira, F. Q., & Citra, H. (2024). Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Inovasi Bisnis Di Era Digital. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1), 42–46. http://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/97

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Itelektual Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada Bandung.

Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 144–165. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385

Syafitri, A. D. A., & Nisa, F. L. (2024). Perkembangan serta Peran Ekonomi Kreatif di Indonesia dari Masa ke Masa. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 2(3), 189–198. https://doi.org/10.59024/jise.v2i3.810

Wani, F., Safrina, Lingga, N., & Lianda, D. (2025). Peran Ekonomi Kreatif Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Era Digital. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 4, 288–295. https://doi.org/10.36441/snpk.vol4.2025.340

Downloads

Published

17-06-2026

How to Cite

Mbunai, L. O., & Rahmadani, F. (2026). Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Kreatif dan Digital. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 2228–2237. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10348