Perlindungan Hak Cipta Terhadap Siaran Sepak Bola Pada Praktik Streaming Ilegal Di Tanjungpinang

Authors

  • Harry Prayudha Situmeang Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ardana Maharani Manurung Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Bintang Arum Paradita Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Selvia Br. Karo-Karo Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10238

Keywords:

Hak Cipta, Streaming Ilegal, Penyiaran Tanpa Lisensi, Siaran Sepak Bola, Perlindungan Hukum

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi media masyarakat, termasuk dalam mengakses siaran langsung pertandingan sepak bola. Kemudahan akses internet dan penggunaan berbagai platform digital memungkinkan masyarakat menikmati tayangan olahraga secara cepat dan praktis. Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah maraknya praktik streaming ilegal yang menyiarkan pertandingan sepak bola tanpa izin dari pemegang hak siar. Praktik ini tidak hanya merugikan pihak yang memiliki hak ekonomi atas karya siaran, tetapi juga berpotensi mengurangi nilai komersial dari hak siar yang telah diperoleh secara sah melalui perjanjian lisensi Hak siar pertandingan sepak bola merupakan bagian dari karya siaran yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan tersebut diberikan untuk menjamin hak eksklusif para pencipta, pemegang hak cipta, dan lembaga penyiaran dalam memperoleh manfaat ekonomi dari hasil karya yang mereka miliki. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang mengakses atau bahkan menyebarluaskan siaran pertandingan melalui platform ilegal karena berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum, kemudahan akses teknologi, serta keinginan memperoleh layanan secara gratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap ciptaan karya siaran sepak bola berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik streaming ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya penegakan hukum hak cipta dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang penyiaran olahraga

References

Agung, A., Jaya, B., Putra, A., & Dananjaya, N. S. (2024). Legal Certainty Of Economic Rights For Unregistered Creators In Collective. 3(3), 363–372.

Ahmad Khoirudin, Leliya, Zainul Alim, Dan F. (2022). Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Streaming Di Media Sosial Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 07(01).

Anisataqiyyah, L. A. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pertandingan Olahraga Sepak Bola Di Indonesia: Studi Tentng Penyiarannya Melalui Broadcasting Serta Webcasting Ditinjau Dari Hak Cipta Dan Hak Terkait Dalam Kaitannya Dengan Hak Siar. Technology And Economics Laws, 3(1), 1–21.

Avadz, V., Perjanjian, D., Cipta, H. A. K., & Indonesia, D. I. (2022). Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Asian (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 12, 63–78.

Cristy, M. A., & Saly, J. N. (2023). Kajian Penyiaran Secara Ilegal Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(12), 1–10.

Davis, B. K. B., W, F. F., & Dean, V. M. (1997). Law In Action How It Affects The Student Experience Law In Action And Our Legal Scholarship. 1–4.

Erickson, K., Homberg, F., & Kretschmer, M. (2024). Technological Forecasting & Social Change The Role Of Openness In Creative Innovation : Evidence From Digital Crowdfunding. Technological Forecasting & Social Change, 206(May 2023), 123581. Https://Doi.Org/10.1016/J.Techfore.2024.123581

Erwan Effendi, Rahayu Nian Ramadhani , Rahmad Safii, M. F. (2023). Mekanisme Produksi Siaran Langsung Dan Tidak Langsung (Taping) Untuk Meningkatkan Kualitas Siaran Di Radio Dan Televisi Sebagai Media Dakwah. Dakwatus Sifa : Journal Of Da ’ Wah And Communication Dakwatus Sifa : Journal Of Da ’ Wah And Communication, 2, 63–81.

Febrian Pramana. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Siar Pertandingan Sepak Bola Terhadap Penyiaran Secara Illegal Di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual, 45(5), 29.

Gayatri, D., Budiartha, S., Hukum, F., & Warmadewa, U. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Kegiatan Streaming Dan Dowload Film Bajakan Melalui Website Ilegal. 3(2), 270–275.

Gede, I. M., & Sucipta, W. (2023). Upaya Hukum Perlindungan Hak Cipta Terkait Live Streaming Sinematografi Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor Abstrak. 5.

Gerungan, L. K. F. R. (2026). Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadappenyedia Siaran Sepak Bola Tanpa Izin. 14(4).

Gresika,Ashana, M. (2023). The Urgency Of Regulating Resale Royalty Right On Painting Copyrights In Indonesia. Journal Of Contemporary Laws Studies, 4(3), 1–34.

Izdiharudy, A. V. (2026). Rri Tanjungpinang Siapkan Siaran Khusus Piala Dunia. Elshinta.Com. Https://Elshinta.Com/Kategori/10/Event/Rri-Tanjungpinang-Siapkan-Siaran-Khusus-Piala-Dunia-162319

Kalistasari, R., & Gunawan, Y. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pengelola Website Streaming Ilegal Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Studi Kasus: Putusan No 420/Pid.Sus/2020/Pnbdg Abstract. Iblam Law Review, 6, No 1, 2(January), 1–74.

Lawrence. (1977). Law And Society An Introduction (Vol. 73).

Malahayati, S.H., L. M. (2014). Hak Moral Dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta.

Muhaimin, D. (2020). Metode Penelitian Hukum.

Nainggolan1, S. D. P., Astiti2, N. M. Y. A., & Diajeng Woro Andini3. (2022). Copyright Dan Right To Copy (Pemahaman Dasar Hak Cipta Dan Hak Yang Terkait Dengan Hak Cipta Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual). Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 1–14.

Najiib, A. N., Pradana, A. G., & Puannandini, D. A. (2026). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Streaming Ilegal Atas Pelanggaran Hak Cipta : Analisis Kasus Penyiaran Ulang Konten Tanpa Lisensi Di Platform Digital. 10, 6506–6516.

Nurdiyanti, E. P., & Prastyanti, R. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Telematika Terhadap Pelanggaran

Downloads

Published

15-06-2026

How to Cite

Situmeang, H. P., Manurung, A. M., Paradita, B. A., & Karo-Karo, S. B. (2026). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Siaran Sepak Bola Pada Praktik Streaming Ilegal Di Tanjungpinang. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 2102–2111. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.10238