Pelanggaran Hak Asasi Manusia Tindakan Represif Aparat Kepolisian kepada Massa Aksi Demonstrasi
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7148Keywords:
Hak Asasi Manusia, Tindakan Represif, Kepolisian, DemonstrasiAbstract
Demonstrasi sebagai implementasi kebebasan menyampaikan pendapat ialah hak konstitusional yang dijamin didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tertuang lebih lanjut dalam insrumen hukum nasional lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, pelaksanaan aksi demonstrasi sering kali dihadapkan pada tindakan represif aparat kepolisian yang tidak proporsional sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran HAM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindakan represif aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi serta menganalisis bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi terhadap berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian membuktikan bahwa secara normatif dalam pengamanan, kepolisian wajib mengedepankan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas, serta menempatkan tindakan represif sebagai upaya terakhir. Namun, tindakan represif yang dilaksanakan secara berlebihan dan tidak proporsional berpotensi melanggar HAM, sebagaimana dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia dan instrument hukum lainnya. Terdapat konflik norma antara jaminan kebebasan berpendapat dan kewenangan penggunaan kekuatan oleh aparat, yang menjadikan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan serta penerapan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi.
Downloads
References
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi: Pengamanan atau pengekangan kebebasan berpendapat? Padjadjaran Law Review, 7(2), 26–37. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/474
Fithriyatirrizqoh, & Zhanaty, N. A. (2024). Mengkaji keefektifan gerakan mahasiswa dalam mendorong perubahan kebijakan pemerintah melalui demonstrasi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24.2), 491–504. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9493
Hodriani, Ndonna, Y., Nainggolan, M., Rosmadhana, Alhudawi, U., & Junaidi. (2023). Pengantar sosiologi dan antropologi (1st ed.). Kencana.
Karwur, V. N., Bawole, H. Y. A., & Rorie, R. E. (2023). Sanksi hukum bagi penyidik kepolisian atas perilaku terhadap tersangka menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Lex Administratum, 13(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum
Maulana, A., Sardi, D. A., & Abdillah, A. (2025). Analisis penggunaan kekerasan oleh aparat Polri dalam pengamanan demonstrasi: Perspektif hukum dan hak asasi manusia. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kenegaraan, 16(1). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Mohamad, M. S. S. (2025). Hak dan kewajiban warga negara dalam negara hukum: Dilema implementasi dan reformasi hukum di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 699–711. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1485
Natsir, N. A., Handikasari, S. I., Fajriani, N., Asprimagama, R., Pramata, S. T., & Nur, I. T. (2025). Tindakan represif aparat penegak hukum dalam aksi unjuk rasa terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo dalam perspektif hak asasi manusia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(4). https://doi.org/10.62383/federalisme.v2i4.1253
Pranadji, T. (2016). Aksi unjuk rasa (dan radikalisme) serta penanganannya dalam alam demokrasi di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 26(2), 132–143. https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/fae/article/view/1288
Prayitno, R. B., & Prayugo, A. (2023). Teori demokrasi memahami teori dan praktik (1st ed.). Deepublish.
Putra, R. K. (2024). Hak asasi manusia (A. Wibowo, Ed.). Yayasan Prima Agus Teknik & Universitas STEKOM.
Ratna, D., Hariyanto, S., Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). Rekonstruksi asas equality before the law dalam sistem hukum Indonesia. [Nama jurnal belum jelas], 3(10).
Suci, N. P., Basanda, N. R., Najla, & Zahiyatunnisa, Z. (2025). Kekerasan negara terhadap rakyat: Tinjauan HAM dalam penanganan aksi demonstrasi. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1), 12–24. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.80
Sugiharto. (2022). Bantuan hukum bagi anggota Polri dan keluarga Polri: Filosofi, formulasi, dan implementasi (1st ed.). CV Jakad Media.
Sulaiman, K. F. (2019). Teori dan hukum konstitusi (1st ed.). Nusamedia.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak pidana khusus. Sinar Grafika.
Wardani, R. S. H. (2021). Hukum hak asasi manusia (1st ed.). Suluh Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Queena Amora Putri Suardana, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Sutama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















