[1]
D. J. Yanto, F. Fathullah, S. Nufus, R. Nurdiansyah, and M. Wahyudin, “Analisis Yuridis tentang Hak Nafkah Anak Tidak Terpenuhi Pasca Perceraian Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 tentang Perkawinan J.O Pasal 149 Huruf (C) dan Kompilasi Hukum Islam”, ijmst, vol. 4, no. 3, pp. 10408–10414, Oct. 2026.