[1]
Lily Masseleng, “Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penggunaan Layanan Perbankan Digital di Indonesia: Analisis terhadap Peran Bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan”, ijmst, vol. 4, no. 3, pp. 1823–1830, Jul. 2026.