[1]
Lily Masseleng 2026. Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penggunaan Layanan Perbankan Digital di Indonesia: Analisis terhadap Peran Bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology. 4, 3 (Jul. 2026), 1823–1830. DOI:https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12272.