Kekuatan Pembuktian atau Fiksi Hukum? Rekonseptualisasi Kehadiran dalam Cyber Notary

Authors

  • Maftuha Kiswah Universitas Jember
  • Nuzulia Kumalasari Universitas Jember
  • Moch. Ali Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9972

Keywords:

Cyber Notary, Kekuatan Pembuktian, Budaya Hukum, Akta Otentik, Kehadiran Epistemik

Abstract

Notaris berwenang membuat akta otentik berdasarkan tiga syarat kumulatif Pasal 1868 KUH Perdata, termasuk kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris. Konsep cyber notary telah diakui dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sejak 2014, namun peraturan pelaksanaannya belum pernah diterbitkan. Urgensi penelitian ini bertumpu pada ancaman empiris yang nyata: Tempo.co melaporkan kebocoran 337 juta data kependudukan pada Juli 2023, data yang menjadi basis verifikasi identitas penghadap oleh notaris, disusul serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional pada Juni 2024, yang membuktikan bahwa infrastruktur digital penunjang kenotariatan sudah berada dalam risiko serius. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, berlandaskan teori budaya hukum Lawrence M. Friedman serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Temuan menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku menciptakan jebakan normatif: UUJN mendorong kewenangan notaris dalam transaksi elektronik, tetapi Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE mengecualikan akta notaris dari pengakuan sebagai dokumen elektronik. Pergeseran ke kehadiran virtual merupakan pergeseran epistemik yang berpotensi mereduksi akta otentik menjadi fiksi hukum. Notaris pun menanggung beban baru sebagai pengendali data pribadi berdasarkan UU PDP. Artikel ini menyimpulkan bahwa harmonisasi UUJN, UU ITE, dan UU PDP merupakan prioritas mendesak, dan mengusulkan model rekonseptualisasi hybrid berbasis risiko: akta risiko tinggi wajib menggunakan kehadiran fisik, akta risiko sedang dapat dilakukan secara hybrid dengan syarat biometrik ketat, serta akta risiko rendah dapat sepenuhnya dilaksanakan secara virtual.

References

Adjie, H. (2013). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. PT Refika Aditama.

Anggita, S. N., & Kumala Sari, N. (2025). Batasan tanggung jawab hukum notaris terhadap pembuatan akta autentik menggunakan artificial intelligence. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(3), 465–477. https://doi.org/10.24843/AC.2025.v10.i03.p1

Dewi, N. P. K. R., & Puspadewi, A. A. A. I. (2025). Analisis perkembangan paradigma cyber notary: Sintesis atas problematika pengaturan cyber notary di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v14i2.4905.5115

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Ghani, A. A., & Priyono, E. A. (2025). Analisis disharmonisasi regulasi dan tantangan implementasi cyber notary di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5

Islam, A. Z., Kurniawan, & Hirsanuddin. (2023). Keabsahan akta notaris yang menggunakan cyber notary sebagai akta otentik. UNES Law Review, 6(2), 4524–4532. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Kiswah, M., Wibisono, W. F. R., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Keabsahan perjanjian elektronik dan penyelesaian sengketa wanprestasi debitur pinjaman online. Jurnal Magister Hukum PERSPEKTIF, 16(2), 90–106.

Loleh, R. R., Thalib, M. C., & Towadi, M. (2025). Legalitas digital di era global: Cyber notary sebagai pilar baru otentifikasi dokumen asing di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3). https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1732

Lubis, I., Murwadji, T., Siregar, M., Sukarja, D., Robert, H., D., & Ketaren, M. M. (2022). Comparison of civil law regarding the implementation of cyber notary in countries with common law and civil law traditions. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(1), 1–11. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.981

Makarim, E. (2013). Notaris & transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cybernotary atau electronic notary (Ed. ke-2). Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Munafan, R. A., Kumalasari, N., & Ali, M. (2025). Perlindungan hukum keamanan data cyber notary dalam penyimpanan protokol notaris di blockchain. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 1(2), 399–406.

Najib, A. (2023). Perlindungan hukum keamanan data cyber notary berdasarkan undang-undang perlindungan data pribadi. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 43–59. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1680

Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum notariat di Indonesia: Suatu pengantar. Raja Grafindo Persada.

Prakoso, S. B. A., & Sudarwanto, A. S. (2025). Hambatan dan peluang notaris online (cyber notary) di Indonesia dalam memasuki cyber space. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 71–75.

Rachmawati, T. F., & Silviana, A. (2025). Tinjauan hukum keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris berdasarkan konsep cyber notary. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(2), 171–180. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4025

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Subekti, R. (2008). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Tempo. (2024, 23 September). Gagal total negara melindungi data pribadi. Koran Tempo, Editorial. https://koran.tempo.co/read/editorial/490002/pembobolan-data-pribadi-npwp

Tempo.co. (2024). Polemik data pribadi: 5 kasus kebocoran data di Indonesia selama 2023–2024. https://www.tempo.co/digital/polemik-data-pribadi-5-kasus-kebocoran-data-di-indonesia-selama-2023-2024-2052924

Wiyarta, Z., & Silviana, A. (2025). Urgensi peran notaris dalam menjamin legalitas transaksi elektronik: Tinjauan hukum jabatan notaris. Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(1), 389–404. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4223

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Downloads

Published

09-06-2026

How to Cite

Kiswah, M., Kumalasari, N., & Ali, M. (2026). Kekuatan Pembuktian atau Fiksi Hukum? Rekonseptualisasi Kehadiran dalam Cyber Notary. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(2), 1776–1783. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.9972