Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Separatis Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.8091Keywords:
hak eksekutorial, hak tanggungan, kepailitan, kepastian hukum, kreditur separatisAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya ketidakpastian hukum terkait kedudukan dan hak eksekutorial kreditur pemegang Hak Tanggungan ketika debitur dinyatakan pailit. Baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik peradilan, khususnya pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 15/Pdt.Sus-GLL/2019, Putusan No. 12/Pdt.Sus-GLL/2020, dan Putusan Mahkamah Agung No. 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016, putusan pengadilan tersebut menimbulkan persoalan hukum: (1) bagaimana kedudukan hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan menurut UUHT dan UU Kepailitan, (2) bagaimana penerapan hak eksekutorial kreditur dalam proses kepailitan, dan (3) apakah pengaturan serta penerapannya telah mencerminkan kepastian hukum menurut teori Gustav Radbruch. Tujuan penelitian adalah menggambarkan dan menganalisis kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan, penerapan hak eksekutorial dalam proses kepailitan, dan menilai kesesuaiannya dengan teori kepastian hukum Gustav Radbruch. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis peraturan perundangan-undangan dan tiga putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, secara normatif UUHT memberikan kedudukan separatis atau preferen dan/atau hak eksekutorial mandiri kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, namun UU Kepailitan membatasi hak tersebut melalui masa stay dan penguasaan kurator atas harta pailit. Kedua, hak eksekutorial kreditur terhapus karena objek jaminan pihak ketiga dimasukkan dalam boedel pailit serta tafsir yang keliru terhadap batas waktu dua bulan. Ketiga, penerapan hukum dalam tiga putusan tidak mencerminkan nilai kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam teori Gustav Radbruch. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi pengaturan dengan melakuakn refomulasi UU. untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan dan semua pihak
References
Anatami, D. (2021). Pengenalan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Deepublish.
Anwar, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Jurnal Jendela Hukum, 1(1), 1–8.
Aryanto, Y. (2021). Disharmoni norma UUHT dan UU kepailitan dalam penegakan hak eksekutorial kreditur separatis. Jurnal Media Hukum, 28(3), 350–366. https://doi.org/10.18196/jmh.2021.13996
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Kusumadara, A. (2015). The priority rights of secured creditors in Indonesian bankruptcy law. Indonesia Law Review, 5(1), 1–15. https://doi.org/10.15742/ilrev.v5n1.123
Nainggolan, B. (2016). Legal certainty for secured creditor in Indonesian bankruptcy law. International Journal of Business, Economics and Law, 10, 10–17.
Nurjihad. (2021). Konflik kewenangan kurator dan kreditur separatis dalam eksekusi hak tanggungan pada masa pailit. Jurnal Hukum Perdata, 5(2), 101–120. https://doi.org/10.25041/jhp.v5i2.2108
Satrio, J. (2015). Hukum jaminan kebendaan. Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, S. R. (2010). Hukum kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Pustaka Utama Grafiti.
Sofwan, S. S. M. (2003). Hukum jaminan di Indonesia. Liberty.
Subhan, M. H. (2020). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik. Prenada Media.
Sutedi, A. (2018). Hukum hak tanggungan. Sinar Grafika.
Syaifuddin. (2019). Kepastian hukum dalam pemberlakuan hak tanggungan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 225–240. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2123
Ulfah, A. (2021). Kedudukan hukum kreditur pemegang hak tanggungan perjanjian kredit: Kajian yuridis berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan. Jurnal Legisia, 13(2), 1–11.
Usman, R. (2020). Hukum jaminan dan kepailitan di Indonesia. Sinar Grafika.
Widjaja, G., & Yani, A. (2002). Seri hukum bisnis: Kepailitan. RajaGrafindo Persada.
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2019). Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2020). Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
SIPLawFirm. (2024, October 10). Undang-undang kepailitan dan PKPU: Menjawab kekhawatiran kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













