[1]
N. S. Virjusept, J. Nuralamsyah, F. S. Prasetiawan, R. W. Maharani, L. Risnawati, and D. R. Guspita, “Pendekatan Metodologis dalam Penelitian Hukum: Tinjauan terhadap Ruang Lingkup, Deferensiasi Normatif dan Empiris, serta Tujuan Penelitian”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 15314–15324, Apr. 2026.