[1]
A. A. Putera and S. Sukmareni, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 3722–3729, Feb. 2026.