[1]
Prastyo, R.H. et al. 2026. Kajian Teori Hukum Progresif tentang Konversi Pidana Penjara sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Tipikor di NTT). RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business. 5, 2 (Jul. 2026), 19589–19596. DOI:https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11882.