Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Gaji Karyawan PT Shelter Nusantara

Authors

  • Ritma Egi Maidah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda
  • Andrik Gastri Widjatmiko Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.853

Keywords:

Pajak Penghasilan, Pasal 21, Karyawan, Gaji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji karyawan di PT Shelter Nusantara, sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang beroperasi di Surabaya. Dalam konteks kepatuhan perpajakan, penting bagi perusahaan untuk menerapkan pemotongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari sanksi hukum dan mendukung kontribusi terhadap penerimaan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi, khususnya terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) dan data gaji karyawan. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan membandingkan hasil perhitungan internal perusahaan terhadap ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Shelter Nusantara telah menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 dengan cukup akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Beberapa karyawan yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tercatat sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meskipun mereka tidak dikenai pajak. Selain itu, hasil analisis juga menunjukkan bahwa tidak ditemukan kelebihan atau kekurangan dalam pemotongan pajak, karena tunjangan PPh telah sesuai dengan pajak terutang. Temuan ini menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan yang baik dari perusahaan serta pemahaman yang memadai terhadap kewajiban perpajakan karyawan. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis bagi perusahaan sejenis dalam mengelola kewajiban pajak karyawan secara tepat dan efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulah, D., Runtu, T., & Gamaliel, H. (2020). Pemahaman Pegawai Tentang Pajak Penghasilan 21 Pada PT. Matahari Department Store, Tbk Manado Town Square. Jurnal EMBA, 8(4), 946–953.

Sarjono, B. (2021). Dampak Insentif Pph Pasal 21 Saat Pandemi Covid19 Terhadap Take Home Pay Dan Pelaporan Spt Tahunan. Jurnal Bisnis Terapan, 5(2), 257–270. https://doi.org/10.24123/jbt.v5i2.4531

Oktiarti. (2008). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Kantor Camat Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Akuntansi, 434–442.

Latif. R . (2017). Analisis Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Karyawan Tetap PT. Air Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 13(4), 427 – 433.

Haryanto, A. C. (2021). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada Pt. Jasaraharja Putera Cabang Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 9(1), 153–162.

D. Abdulah., T. Runtu., H. Gamaliel. (2022). Pemahaman Pegawai Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Matahari Departemen Store Tbk. . Jurnal EMBA Vol.8 No.4 Oktober 2020, Hal. 946-953

D. P Vridag, R. V. (2016). Analisis Perbandingan Penggunaan Metode Net Basis Dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Berupa Gaji Dan Tunjangan Karyawan PT. Ramenia Satori Tepas Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(4), 306–314.

Downloads

Published

08-06-2025

How to Cite

[1]
R. E. Maidah and A. G. Widjatmiko, “Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Gaji Karyawan PT Shelter Nusantara”, RIGGS, vol. 4, no. 2, pp. 2382–2387, Jun. 2025.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.