Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

Authors

  • Hendrik ES Samosir Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8473

Keywords:

Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Modernisasi Sistem Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh literasi pajak, sosialisasi perpajakan, dan modernisasi sistem pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor UMKM masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman perpajakan, kurangnya informasi mengenai kebijakan pajak, serta keterbatasan dalam memanfaatkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana literasi pajak, sosialisasi perpajakan, dan modernisasi sistem pajak dapat memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak statistik. Sebelum dilakukan analisis regresi, data terlebih dahulu diuji melalui uji validitas, reliabilitas, serta uji asumsi klasik untuk memastikan bahwa data penelitian memenuhi syarat analisis statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak, sosialisasi perpajakan, dan modernisasi sistem pajak memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Secara parsial, literasi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak karena pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak. Sosialisasi perpajakan juga berpengaruh positif karena memberikan informasi dan edukasi yang membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

H. E. S. Samosir, “Dampak Digitalisasi Sistem Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Artif. Intell. Digit. Bus., vol. 4, no. 4, pp. 2171–2179, 2025.

A. R. Zaskia, “Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Mediasi Dalam Pemahaman Pajak Dan Digitalisasi Layanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Cult. Account. Audit. J., vol. 4, no. 2, pp. 133–148, 2025.

F. N. Syahla, R. T. Purwatiningsih, D. Putri, and A. Kusuma, “Pengaruh Literasi Perpajakan dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Mahasiswa Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika,” Sci. J. Reflect. Econ. Accounting, Manag. Bus., vol. 9, no. 1, pp. 176–183, 2026.

Y. A. Prayogi, R. Sanusi, and D. A. Fauziah, “Digitalisasi Perpajakan, Kinerja UMKM, dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” Indones. J. Manag. Sci., vol. 4, no. 1, pp. 17–25, 2025, doi: 10.46821/ijms.v4i1.616.

A. N. Aini, E. C. Suhatmi, and E. Meikhati, “Pengaruh Literasi Pajak , Digitalisasi Pajak Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” LABEL Law, Accounting, Business, Econ. Lang., vol. 2, no. 1, pp. 88–99, 2025.

R. Tumiur and M. Carolin, “Pengaruh penghasilan, literasi pajak, pemanfaatan aplikasi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak,” JMD J. Manaj. dan Bisnis Dewantara, vol. 6, no. 2, pp. 57–74, 2023.

D. R. Kusumadewi and Dyarini, “Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi, Insentif Pajak dan Moral Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Akunt. dan Keuangan(JAK), vol. 10, no. 2, pp. 171–182, 2022.

S. Tiaraa and Eryana, “Pengaruh Literasi Pajak, Kesadaran Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Bengkalis,” J. Penelit. dan Pengkaj. Ilm., vol. 2, no. 10, pp. 1960–1969, 2025.

I. Yuliani and F. Ratnasari, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan , Kesadaran Wajib Pajak dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Sci. J. Reflect. Econ. Accounting, Manag. Bus., vol. 8, no. 4, pp. 1303–1311, 2025.

A. Nur, M. M. Fajar, N. A. Frestyani, and M. R. Alfiqi, “Pengaruh Kebijakan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. ANC, vol. 1, no. 3, pp. 258–276, 2025.

A. R. Desi, A. Suryati, and I. D. Herawati, “Literasi pajak, kesadaran wajib pajak dan sistem administrasi pajak modern pada kepatuhan wajib pajak,” J. Akunt. dan Bisnis Krisnadwipayana, vol. 11, no. 3, pp. 344–352, 2024.

N. Hindayani and M. Arum, “Pengaruh Literasi Pajak Dan Digitalisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm : Studi,” JAB, vol. 11, no. 1, pp. 56–67, 2025.

A. N. Aini, E. C. Suhatmi, and E. Meikhati, “Sosialisasi Pajak sebagai Moderasi Pengaruh Literasi Pajak dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Bisnis Manaj. dan Akunt., vol. 5, no. 2, pp. 84–98, 2025.

A. Putri, S. Maryam, A. Tanno, and D. Rahmawati, “Pengaruh Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan , Literasi Pajak dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Bukittinggi,” J. Akunt. Kompetif, vol. 6, no. 2, pp. 347–353, 2023.

P. Rahayu and I. Suaidah, “Pengaruh Tingkat Pendidikan Terhadap Literasi Pajak Dengan Modernisasi Sistem Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi,” JIBEMA J. Ilmu Bisnis, Ekon. Manajemen, dan Akunt., vol. 3, no. 1, pp. 36–47, 2025.

Y. S. Praskoco and J. Widiatmoko, “Analisis Pengaruh Literasi Digital , Efektivitas E-Filing , Dan Tingkat Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Fak. Ekon. Dan Bisnis Geoekonomi, vol. 16, no. 9, pp. 350–359, 2025.

R. E. Hamidullah, R. Kirioma, U. Sunarsih, and R. Gusliana, “Analisis Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak : Studi Literatur Review,” J. Masharif al-Syariah J. Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 10, no. 204, pp. 1–12, 2025.

A. S. Atichasari, R. Ristiyana, and S. Handayani, “Pengaruh Implementasi PP No . 55 Tahun 2022 , Pemahaman Perpajakan Dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” Own. Ris. J. Akunt., vol. 8, no. 55, pp. 2051–2063, 2024.

P. Sari and R. J. Putra, “Economics and Digital Business Review Pengaruh Literasi Pajak , Pemanfaatan Teknologi , Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dengan Coretax Sebagai Variabel Moderasi,” Econ. Digit. Bus. Rev., vol. 6, no. 2, pp. 1256–1271, 2025.

F. Rante, I. G. Toding, N. Sartika, M. Mallisa, and C. A. Palalangan, “Pengaruh Penerapan Coretax dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi,” J. Artif. Intell. Digit. Bus., vol. 1, no. 1, pp. 4052–4064, 2025.

Downloads

Published

25-05-2026

How to Cite

[1]
H. E. Samosir, “Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 5008–5015, May 2026.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.