Keabsahan Hibah Mahar oleh Istri kepada Suami: Analisis Prinsip Kerelaan (‘An Tarāḍin) dan Indikasi Paksaan dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Marisa Putri Universitas Bengkulu
  • Efti Restiana Universitas Bengkulu
  • Ega Anjellika Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.7797

Keywords:

Mahar, Hibah, Kerelaan, Ikrah, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hibah mahar oleh istri kepada suami dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada prinsip kerelaan (ridha/’an taradin) sebagai unsur utama. Permasalahan penelitian berangkat dari ketentuan QS. An-Nisa ayat 4 yang memperbolehkan penyerahan kembali mahar oleh istri kepada suami sepanjang dilakukan secara sukarela (ṭīban nafsan). Namun, dalam praktik kehidupan rumah tangga, kerelaan sering kali sulit diukur karena adanya potensi tekanan, baik secara langsung maupun terselubung, seperti tekanan psikologis, ekonomi, maupun relasi kekuasaan antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji prinsip ridha dan ikrah dalam menentukan keabsahan hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah mahar pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat hibah, yaitu adanya pemberi, penerima, objek hibah, dan ijab kabul, serta dilakukan oleh pihak yang cakap hukum. Namun demikian, keabsahan hibah tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat formal, melainkan juga harus dilihat dari substansi kehendak istri yang benar-benar bebas dari unsur paksaan (ikrah). Jika hibah dilakukan dalam kondisi tertekan, baik secara nyata maupun terselubung, maka hibah tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Dengan demikian, prinsip kerelaan menjadi indikator utama dalam menilai keabsahan hibah mahar, sehingga perlindungan terhadap hak ekonomi istri tetap terjaga dalam kerangka hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiliah, Nur, Universitas Islam, and Negeri Alauddin. “Tinjauan Yuridis Tentang Pengembalian Mahar Akibat Perceraian” 5, no. 2 (2023): 357–63.

Afrelian, Muhamad Ibnu, and Undang-undang Perkawinan. “Economics and Digital Business Review Rekonstruksi Konsep Mahar Sebagai Akad Finansial Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia” 7, no. 1 (2025): 435–44.

Agustina, Arifah Millati. “Contestation between Fiqh and Culture in Indonesia : The Maqāṣid Al-Sharī ’ Ah Paradigm in Dangers of Forced Marriage against Women” 18, no. 2 (2023): 147–68. https://doi.org/10.21580/sa.v18i2.17280.

Agustina, Arifah Millati, and Nor Ismah. “Challenging Traditional Islamic Authority : Indonesian Female Ulama and the Fatwa Against Forced Marriages” 5, no. 1 (2024): 125–46.

Amar, Sulthan Wahidy. Rizki. “AKIBAT HUKUM ATAS KONTRAK (AKAD) YANG CACAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)” 11, no. 3 (2024): 194–204.

Anwar, Miftakhul. “Mahar Dalam Hukum Islam Dan Maqasid Syariah : Studi Fenomena Mahar Unik Di Yogyakarta Dowry in Islamic Law and Sharia Maqasid Law : A Study of the Unique Dowry Phenomenon in Yogyakarta” 7, no. 2 (2024): 781–97. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.262.

Aqilah, Asiah, Abdul Ghani, Noor Lizza, Mohamed Said, Mohd Zamro Muda, and Siti Fatihah Azani. “Analisis Hibah Menurut Tinjauan Fiqh Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).” 8 (2023): 27–34.

Asma, Khusnul, Ita Yunita, and Ali Machrus. “Jurnal Hukum Islam,” 2024, 67–84.

Benuf, Kornelius, Muhamad Azhar, Staf Badan, Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Penelitian Hukum, and Masalah Kontemporer. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan” 7 (2020): 20–33.

Jadidah, Amatul, Syaikhu, and Mutia. “Implementasi Moderasi Beragama Dalam Pendidikan Islam Di Sekolah Menengah Atas.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024): 103–17. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.186.

Khair, Nafilatul, and Nafilah Sulfa. “The Concept of Mahr in Surah An-Nisa Verse 4 : A Maqasid Al- Qur ’ an Approach from the Perspective of Rasyid Ridha Konsep Mahar Dalam Surah An-Nisa Ayat 4 : Pendekatan Maqasid Al- Qur ’ an Dalam Perspektif Rasyid Ridha” 9, no. 1 (2025): 92–109.

Khairuddin. “Mahar Dalam Islam: Hukum, Tuntutan, Dan Realitas Sosial.” Journal of Dual Legal Systems 1, no. 2 (2024): 87–102. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.222.

Maharani, Mentari Rizkika, Vira Wijaya, Carolina Isabela Sinawan, Mentari Rizkika Maharani, Vira Wijaya, Carolina Isabela Sinawan, Aurynanda Salsabila, and Zenza Ayu Alvina. “Keabsahan Akta Hibah Yang Digunakan Wajib Pajak Untuk Penghindaran Pajak Validity of Grant Deeds Used by Taxpayers for Tax Avoidance” 8, no. 1 (2025): 3–11.

Mayasari, Ana, and Diana Sukorina. “Spiritualisme Dalam Ikatan Perkawinan Masyarakat Adat Cireundeu Cimahi Jawa Barat” 8, no. 2 (2025): 1092–1113.

Musyafah, Aisyah Ayu, Fakultas Hukum, and Universitas Diponegoro. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam” 02, no. November (2020): 111–22.

Raihana, Nabila, Clara Oktaviana, Herfita Ayu Nayla, and Kurniawati Dwi Desriana. “Tinjauan Sosio-Legal Terhadap Pembatalan Hibah Orang Tua Kepada Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia,” 2025.

Rusli, Deni. “Pembatalan Hibah Dalam Hukum Islam Dan Perdata Indonesia Dalam Teori Perikatan” 4, no. 2 (2023): 269–88.

Sa, Shofatis, and Muhammad Hatami. “AL-MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah Volume 9 Nomor 2 Mei 2022,” 2022, 232–47.

Serat, Rahimullah, and Abdulbasir Azizi. “The Consequences of Unlawful Coercion in the Contract of Sale from the Perspective of Islamic Jurisprudence,” no. 1 (2025): 57–65.

Sultan, Universitas, and Ageng Tirtayasa. “DERAJAT MAHAR DALAM PROSES TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT” 5 (2023): 19–32.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 1 (1974). https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif Di Indonesia” 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Ziarahah, Lena Ishelmiani, Rosihon Anwar, Haji Sedangkan, Allah Swt, and Al- Mu. “AKAD MUDHARABAH DAN RELEVANSINYA DENGAN TAFSIR QUR’AN SURAH AN-NISA AYAT 29 TENTANG LARANGAN MENCARI HARTA DENGAN CARA YANG BATHIL Lena” 1, no. 1 (2023). https://doi.org/10.15575/ejil.v1i1.480.

Downloads

Published

25-04-2026

How to Cite

[1]
M. Putri, E. Restiana, and E. Anjellika, “Keabsahan Hibah Mahar oleh Istri kepada Suami: Analisis Prinsip Kerelaan (‘An Tarāḍin) dan Indikasi Paksaan dalam Perspektif Hukum Islam”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 14715–14722, Apr. 2026.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.