Limitasi Kewenangan PPNS Keimigrasian dalam Penangkapan: Studi Kritis terhadap Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Authors

  • I Gusti Ayu Pramestia Sukma Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Kadek Ayu Mesha Rani P. W. Politeknik Pengayoman Indonesia
  • I Made Agung Saniscar Wibawa Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6931

Keywords:

PPNS Keimigrasian, Penangkapan, Kewenangan, Harmonisasi Regulasi, KUHAP

Abstract

Penelitian ini mengkaji limitasi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana keimigrasian. Fokus utama penelitian terletak pada adanya disharmonisasi norma antara kewenangan atribusi yang diberikan kepada PPNS Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa tindakan penangkapan harus dilakukan atas perintah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini menimbulkan persoalan yuridis terkait batas kewenangan serta efektivitas penegakan hukum di bidang keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, asas lex specialis derogat legi generali, serta prinsip koordinasi antar aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 93 ayat (3) KUHAP berpotensi menimbulkan kekosongan hukum bagi PPNS Keimigrasian, khususnya dalam situasi tertangkap tangan atau keadaan mendesak yang membutuhkan tindakan segera. Ketiadaan ruang pengecualian normatif dapat menghambat respons cepat terhadap pelanggaran keimigrasian yang berdampak pada aspek keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna memperjelas batas kewenangan, sekaligus memberikan pengaturan khusus yang proporsional bagi PPNS Keimigrasian. Harmonisasi ini penting agar koordinasi dengan Kepolisian tetap terjaga tanpa mengurangi efektivitas dan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana keimigrasian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aji, M. R. S., Doroteusgaza, R. E., & Pakpahan, F. W. (2022). imigrasi. Pemeriksaan dokumen perjalanan adalah langkah penting untuk memastikan pengawasan dan keamanan. 57 Pelanggaran atau ancaman terkait dengan keimigrasian dapat timbul dengan kedatangan orang asing di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pihak imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, termasuk penerapan. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN, 70.

Arly, D. (2025). REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL TERTENTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN BERBASIS KEADILAN PANCASILA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Ilham, M., & Rahman, A. (2024). Praktik penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. AMU Press, 1-182.

Jesaja, R., & Haqqi, N. I. (2025). Penegakan Hukum Terintegrasi Dalam Kegiatan Perekonomian di Pelabuhan. Halu Oleo Law Review, 9(2), 99-118.

Komnas, H. A. M. (2025). Kajian Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana: Analisis dan Rekomendasi Strategis Komnas HAM atas Pasal-Pasal RUU KUHAP. Komnas HAM.

Maya, S. (2025). KONSTRUKSI KEBIJAKAN INTEGRAL PENANGGULANGAN ILLEGAL FISHING BERBASIS KEADILAN DAN KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA PERIKANAN DI INDONESIA.

Nomor, U. U. (20). Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406).

Ramos, I. (2022). Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Dalam Menangani Tindak Pidana Keimigrasian Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Suher, N. R., Bakhtiar, M., & Utami, D. Y. (2025). Penegakan Hukum PPNS Keimigrasian Dalam Melakukan Tindakan Tertangkap Tangan Terhadap Orang Asing Yang Melakukan Pelanggaran Keimigrasian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4277-4287.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6991).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233).

Wibowo, I. A., & Kom, M. (2026). PEMBARUAN KUHP dan KUHAP sebagai REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM di INDONESIA. yayasan penerbit.

YULIUS, O. (2023). PERAN PENYIDIK DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEREKRUTAN DAN PENGIRIMAN PEKERJA MIGRAN NON PROSEDURAL DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2022 (Studi Kasus Polda Lampung) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).

Yusuf, M. C., Syahrin, M. A., & Sohirin, S. (2025). Legalitas patroli laut imigrasi berdasarkan peraturan sektoral keimigrasian merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4916-4927.

Downloads

Published

02-03-2026

How to Cite

[1]
I. G. A. P. Sukma, K. A. M. Rani P. W., and I. M. A. S. Wibawa, “Limitasi Kewenangan PPNS Keimigrasian dalam Penangkapan: Studi Kritis terhadap Pasal 93 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, RIGGS, vol. 5, no. 1, pp. 6411–6419, Mar. 2026.

Similar Articles

<< < 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.