Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Sektor UMKM (Studi UMKM Kecamatan Mojoroto Kota Kediri)
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.13854Keywords:
Faktor Internal, Faktor Eksternal, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kepatuhan wajib pajak, khususnya pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih menjadi tantangan karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pendapatan, pengetahuan perpajakan, regulasi pemerintah, dan pelayanan fiskus. Rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat menghambat pencapaian target penerimaan pajak serta mengurangi efektivitas sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pendapatan, pengetahuan perpajakan, regulasi pemerintah, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain kausalitas. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 97 pelaku UMKM yang dipilih menggunakan teknik Simple Random Sampling berdasarkan rumus Slovin. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics versi 31. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial maupun simultan pendapatan, pengetahuan perpajakan, regulasi pemerintah, dan pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan, pemahaman perpajakan, regulasi yang jelas dan memberikan kepastian hukum, serta pelayanan fiskus yang berkualitas berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Downloads
References
[1] Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Terb. Yogyakarta: Andi, 2023.
[2] S. K. Rahayu, Perpajakan : Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains, 2017.
[3] E. Suryani and A. Prasetyo, “Pengaruh Sanksi Pajak dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kemampuan Membayar Pajak Sebagai Variabel Moderasi,” J. Akunt. dan Perpajak., vol. 13, no. 1, pp. 45–60, 2021.
[4] V. Langi, R. Winerungan, and F. M. Sumual, “Analisis Partisipasi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sion Kecamatan Tompasobaru,” J. JAIM J. Akunt. Manad., vol. 1, no. 3, pp. 29–34, 2021.
[5] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Bandung: Alfabeta, 2023.
[6] G. Henriette and A. P. Erasashanti, “Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Tingkat Pendapatan, dan Digitalisasi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Era Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Wajib Pajak UMKM Wilayah Jakarta Timur),” J. Maneksi, vol. 12, no. 3, pp. 2017–2021, 2023, doi: https://doi.org/10.31959/jm.v12i3.1740.
[7] C. N. M. Rotinsulu, H. E. Samosir, V. Renaldi, R. R. Manullang, and M. R. Tawil, “Pengaruh Insentif Pajak dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce,” J. Edunomika, vol. 8, no. 2, 2024, [Online]. Available: https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie/article/view/12531
[8] K. W. Putri, A. Adriani, and R. Yuliani, “Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Perubahan Cara Pembayaran terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” Proceeding Natl. Conf. Account. Financ., vol. 6, pp. 52–61, 2024.
[9] N. Muhnia, S. Alam, and M. Shaleh, “Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak,” Parad. J. Ilmu Ekon., vol. 6, no. 2, pp. 117–127, 2023, doi: https://doi.org/10.57178/paradoks.v6i2.635.
[10] D. A. H. R. Charal and N. L. Supadmi, “Pengaruh Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Pengetahuan Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada UMKM di Kabupaten Gianyar),” JEBI J. Ekon. dan Bisnis, vol. 3, no. 6, 2025.
[11] N. Hanifan and F. Ritonga, “Pengaruh Kesadaran , Pengetahuan , dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan dalam Membayar Pajak Penghasilan UMKM,” Akad. Mhs. Ekon. Bisnis, vol. 5, no. 3, pp. 1432–1440, 2025.
[12] A. N. Rachmad and D. Murdiawati, “Pengaruh Kebijakan PP No.55 Tahun 2022 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Surabaya,” J. Neraca J. Pendidik. dan Ilmu Ekon. Akunt., vol. 8, no. 55, pp. 243–255, 2024, doi: 10.31851/neraca.v8i2.17985.
[13] A. F. Minovia, R. Y. Muslim, and K. Karimi, “Kualitas Pelayanan Fiskus, Kesadaran Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak: Peran Moderasi KondisiKeuangan Wajib Pajak,” J. Akunt. dan Ekon., vol. 15, no. 1, 2025, doi: 10.37859/jae.v15i1.8807.
[14] I. G. Mustika, T. Nurfauziah, and K. Yunita, “Determinan Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan E-filling terhadap Kepatuhan WP Orang Pribadi,” JAAKFE UNTAN J. Audit dan Akunt. Fak. Ekon. Univ. Tanjunpura, vol. 12, no. 2, pp. 148–161, 2023, doi: 10.26418/jaakfe.v12i2.66836.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sarah Ayu Nurjannah, Linawati Linawati, Puji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















