Analisis Penghindaran Pajak dan Rasio Solvabilitas pada Sektor Pertambangan Periode Tahun 2021-2024
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.13782Keywords:
CETR, Penghindaran Pajak, Pertambangan, Rasio Solvabilitas, Struktur ModalAbstract
Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara, sementara perusahaan memiliki kepentingan untuk mengelola beban pajak dan struktur pendanaannya secara efisien. Kondisi tersebut menjadikan penghindaran pajak dan solvabilitas penting untuk dianalisis, khususnya pada perusahaan sektor pertambangan yang memiliki kebutuhan pendanaan relatif besar. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan penghindaran pajak dan rasio solvabilitas pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, dan PT Bumi Resources Tbk yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2021–2024. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan. Penghindaran pajak diukur menggunakan Cash Effective Tax Rate (CETR), sedangkan solvabilitas diukur menggunakan Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai CETR mengalami fluktuasi yang berbeda pada masing-masing perusahaan. Nilai CETR yang lebih rendah menunjukkan kecenderungan penghindaran pajak yang lebih tinggi, sedangkan nilai yang lebih besar mencerminkan proporsi pembayaran pajak kas yang lebih tinggi terhadap laba sebelum pajak. Dari sisi solvabilitas, DAR pada data penelitian menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap kewajiban, sementara DER tidak dapat dihitung karena nilai ekuitas yang digunakan dalam perhitungan tercatat nol. Temuan ini menunjukkan bahwa karakteristik pembayaran pajak dan struktur pendanaan antarperusahaan tidak seragam. Secara praktis, perusahaan perlu mengelola kewajiban perpajakan, penggunaan utang, dan struktur modal secara lebih hati-hati agar efisiensi keuangan tetap sejalan dengan pengendalian risiko dan keberlanjutan kinerja perusahaan.
Downloads
References
[1] M. I. Fathoni, “Indonesia’s Value Added Tax (VAT) Reform: Fiscal Benefits and Sectoral Impacts,” J. Syntax Admiration, vol. 6, no. 1 SE-, pp. 530–548, Jan. 2025, doi: 10.46799/jsa.v6i1.2039.
[2] D. K. Ramadhani, D. Reza, K. Nisa, N. Mahfuzdhoh, and V. Fitri, “Analisis Penerimaan Dan Pengeluran Negara Indonesia Tahun 2019-2021,” J. Econ. Educ., vol. 2, no. 1, pp. 1–15, 2023, doi: 10.22437/jeec.v2i1.22762.
[3] D. S. Adilla, S. N. Fitriani, and L. L. Jannah, “Peran Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara Dalam Sistem Perekonomian Indonesia,” J. Media Akad., vol. 3, no. 11 SE-Articles, 2025, doi: 10.62281/p43fqk87.
[4] V. Adrison, “Fiscal Sustainability in Indonesia: Policies and Progress,” Asian Econ. Policy Rev., vol. 19, no. 2, pp. 224–247, 2024, doi: 10.1111/aepr.12468.
[5] S. D. Dyreng, M. Jacob, X. Jiang, and M. A. Müller, “Tax Incidence and Tax Avoidance,” Contemp. Account. Res., vol. 39, no. 4, pp. 2622–2656, 2022, doi: 10.1111/1911-3846.12797.
[6] N. R. Khairunnisa, A. Y. Simbolon, and I. Eprianto, “Pengaruh Leverage, Profitabilitas, Good Governance Terhadap Penghindaran Pajak (Tax Avoidance),” J. Econ., vol. 2, no. 8 SE-Articles, pp. 2164–2177, Aug. 2023, doi: 10.55681/economina.v2i8.726.
[7] M. Hanlon and S. Heitzman, “A review of tax research,” J. Account. Econ., vol. 50, no. 2, pp. 127–178, 2010, doi: 10.1016/j.jacceco.2010.09.002.
[8] S. D. Dyreng, M. Hanlon, and E. L. Maydew, “Long‐Run Corporate Tax Avoidance,” Account. Rev., vol. 83, no. 1, pp. 61–82, Jan. 2008, doi: 10.2308/accr.2008.83.1.61.
[9] G. Soepriyanto, S. Tjokroaminoto, and A. E. Zudana, “Annual report readability and accounting irregularities: evidence from public listed companies in Indonesia,” J. Financ. Report. Account., vol. 19, no. 5, pp. 793–818, Jun. 2021, doi: 10.1108/JFRA-01-2020-0006.
[10] R. Purbowati, “Pengaruh good corporate governance terhadap tax avoidance (penghindaran pajak),” JAD J. Ris. Akunt. Keuang. Dewantara, vol. 4, no. 1, pp. 59–73, 2021, doi: 10.26533/jad.v4i1.755.
[11] S. S. Darma and E. N. Fitri, “Pengaruh Struktur Modal Dan Manajemen Laba Terhadap Pajak Penghasilan Badan,” Sci. J. Reflect. Econ. Accounting, Manag. Bus., vol. 4, no. 3 SE-, pp. 598–606, Jul. 2021, doi: 10.37481/sjr.v4i3.340.
[12] A. Angella and W. Widyasari, “Pengaruh profitabilitas, leverage, likuiditas terhadap tax avoidance yang dimoderasi ukuran perusahaan,” J. Paradig. Akunt., vol. 7, no. 3, pp. 1155–1164, 2025.
[13] K. Dharmawan and L. D. R. Tampubolon, “Analisis Pengaruh Manajemen Laba, Leverage, Dan Struktur Modal Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Sektor Keuangan Yang Terdaftar Di BEI,” J. Soc. Econ. Res., vol. 6, no. 2 SE-Articles, Sep. 2024, doi: 10.54783/jser.v6i2.598.
[14] A. Tahar and D. Rachmawati, “Pengaruh Mekanisme Corporate Governance, Corporate Social Responsibility, Ukuran Perusahaan dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2015-2017),” Kompartemen J. Ilm. Akunt., vol. 18, no. 1 SE-Artikel, Sep. 2020, doi: 10.30595/kompartemen.v18i1.6342.
[15] S. M. Indrawati, E. Satriawan, and Abdurohman, “Indonesia’s Fiscal Policy in the Aftermath of the Pandemic,” Bull. Indones. Econ. Stud., vol. 60, no. 1, pp. 1–33, Jan. 2024, doi: 10.1080/00074918.2024.2335967.
[16] G. P. Hermawan, B. C. Sutjiadi, M. O. Astrabuwono, S. K. Anggraeni, H. Setiawan, and A. W. Hapsari, “Pengukuran Kinerja Perusahaan Secara Finansial Pada Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia,” J. Syst. Eng. Manag., vol. 4, no. 1, pp. 8–19, 2025, doi: 10.62870/joseam.v4i1.31451.
[17] C. S. Dewi and D. H. Estrini, “Pengaruh Ukuran Perusahaan, Leverage, Dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak:(Studi Empiris Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2022),” J. Maneksi (Management Ekon. Dan Akuntansi), vol. 13, no. 1, pp. 248–254, 2024, doi: 10.31959/jm.v13i1.2150.
[18] B. A. Syahzuni and D. F. Sari, “Faktor-faktor yang mempengaruhi tax avoidance,” Kompartemen J. Ilm. Akunt., vol. 21, no. 2 SE-Artikel, pp. 239–251, Oct. 2023, doi: 10.30595/kompartemen.v21i2.17311.
[19] S. Widodo, Buku Ajar Metode Penelitian. Jakarta: Science Techno Direct, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda Meliyani Samosir, Neny Hidayah Nur Imani, Ghita Freshilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















