Identifikasi dan Strategi Optimalisasi Potensi Pajak Daerah di Kota Parepare dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.13615Keywords:
Strategi Optimalisasi, Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pajak daerah yang telah dikelola oleh Pemerintah Kota Parepare, besarnya potensi riil penerimaan dari setiap jenis pajak daerah, serta kesenjangan (gap) antara realisasi penerimaan dan potensi optimal yang dapat dicapai. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor penghambat optimalisasi pajak daerah serta merumuskan strategi yang tepat dan aplikatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare. Penelitian ini menggunakan metode mix deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan analisa SWOT, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir merupakan jenis pajak daerah yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare. Namun, masih terdapat kesenjangan antara realisasi penerimaan dan potensi optimal pajak yang disebabkan oleh faktor administratif, seperti belum optimalnya pendataan wajib pajak, keterbatasan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi yang belum maksimal, serta faktor perilaku wajib pajak berupa rendahnya kepatuhan pelaporan omzet dan kurangnya pemahaman perpajakan. Adapun faktor penghambat optimalisasi pajak daerah meliputi rendahnya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak, pelaporan omzet yang tidak sesuai kondisi riil, serta minimnya pemahaman pelaku UMKM terhadap perpajakan daerah. Untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah dan meningkatkan PAD, Pemerintah Kota Parepare perlu melakukan pendataan ulang wajib pajak, memperbaiki manajemen pengelolaan pajak daerah, serta memperluas basis pajak (tax base) daerah.
Downloads
References
1. Adziem, F., Jamaluddin, J., & Marnianti, M. (2020). ANALISIS OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA KANTOR BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SINJAI. AMNESTY: JURNAL RISET PERPAJAKAN, 1(2), 46–60. https://doi.org/10.26618/jrp.v1i2.2913
2. Aliyudin, R. S., Ahmad, E. F., & Sugianto, G. (2026). Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka. J-AKSI: Jurnal Akuntansi dan Sistem Informasi, 7(1), 169–176.
3. Herayani, H., Martini, R., & Sarikadarwati, S. (2024). Optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. AKUISISI: Jurnal Akuntansi, 20(2), 446–456.
4. Hasanusi, H. (2015). ANALISIS STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT. Jurnal Magister Manajemen, 1(1), 1–18.
5. Husein, H. (2021). Analisis efektivitas, kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah (studi pada 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku). Accounting Research Unit (ARU Journal), 2(2), 1–10.
6. Kamala, J., Salsa, S. A., Nurilawati, N., & Pangestoeti, W. (2025). Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dalam meningkatkan pelayanan publik. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 3(7), 120–128. https://doi.org/10.61722/jiem.v3i7.5789
7. Kurniawan, D., & Nugroho, V. (2021). KEPATUHAN WAJIB PAJAK: PELAYANAN PAJAK, PENGETAHUAN PERPAJAKAN, DAN KETEGASAN SANKSI PAJAK. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, III(3), 1038–1047.
8. Memah, E. W. (2023). Efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Kota Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3), 775–881. https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1896
9. Milano, N. R., & Kusumastuti, D. W. (2026). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Boyolali. Jurnal Ekonomi, Akuntansi, Dan Perpajakan, 3(1), 113–131. https://doi.org/10.61132/jeap.v3i1.2126
10. Miles, M. B. (1992). Analisis data kualitatif. UI Press.
11. Mulatsih, M. (2022). Analisis efektivitas dan kontribusi pajak daerah serta retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Provinsi Bali periode 2016–2020. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 6(3).
12. Nasution, A. rahmansyah, Hutabarat, F. B., Kristiani, M., & Wati, F. (2024). Analisis Hubungan Antara Pajak Progresif dan Ketimpangan Serta Kaitannya Dengan Pilihan Publik. Jurnal JETBUS Pendidikan Transportasi Dan Bisnis, 1(2), 879–885. https://doi.org/10.57235/jetbus.v1i2.4407
13. Padang, G. T. M., Dengo, S., & Rares, J. J. (2023). Analisis strategi peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 108–116. https://doi.org/10.35797/jap.v9i1.46974
14. Patricia, V., Putri, S. N., & Rasji. (2025). Dampak ketidakmerataan pembayaran pajak terhadap distribusi pendapatan dan keadilan sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(8), 1003–1011. https://doi.org/10.5281/zenodo.11159116
15. Prananda, I. S., Harimurti, F., & Sunarti, S. (2020). Analisis kontribusi dan efektivitas pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir terhadap pendapatan asli daerah (studi kasus Kota Surakarta dan Kota Yogyakarta tahun 2012–2018). Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi, 16(2).
16. Putu, M. A., Sastri, I. A. M. M., & Yudha, C. K. (2024). Efektivitas dan kontribusi pajak hotel dan pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangli. Jurnal Riset Akuntansi Warmadewa, 5(1), 7–13. https://doi.org/10.22225/jraw.5.1.9981.7-13
17. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
18. Sauyai, S., Alexanderina, D. C. R., & Tolosang, K. D. (2022). Analisis efektivitas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah Kota Sorong tahun 2014–2019. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 22(1)
19. Sinaga, G. D. A., Lubis, J., Hertia, R., & Bawotong, A. G. (2026). Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Meningkatkan Tax Ratio. Akuntansi Dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 3(2), 73–91. https://doi.org/10.61132/aeppg.v3i2.2248
20. Soemitro, R. H. (1988). Metedologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.
21. Srahayu, A. S. (2022). Pengantar pemerintahan daerah: Kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.
22. Sugiyono. (2018). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.
23. Syahbana, E., Alisya, J., Naibaho, A. R. O., Situmorang, F., Marbun, J., & Nugrahadi, E. W. (2025). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2022. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(8.C), 203–211. https://doi.org/jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11148
24. Tupamahu, M. K., Oppier, H., & Rijoly, J. C. D. (2021). Optimalisasi potensi pajak dan retribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon. Jurnal Manajemen Bisnis dan Inovasi, 6(1), 11–30.
25. Widiastuti, N., Asmara, K., & Bachtiar, A. (2025). Optimalisasi pendataan objek pajak baru PBB dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kota Surabaya. Jurnal Abdimas Kartika Wijayakusuma, 6(2), 1002–1012. https://doi.org/10.26874/jakw.v6i2.900
26. Winarto, J. S., & Hanifah, F. F. (2025). Strategi optimalisasi pajak daerah dalam rangka peningkatan kemandirian keuangan di Kota Pekalongan. JAKP: Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan, 8(1), 44–58.
27. Wulandari, W., Artha, P., & Iryanie, E. (2018). Pajak daerah dalam pendapatan asli daerah. Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Afdal, Muhammad Hatta, Muhammad Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


















