Analisis terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 25/Pdt.P/2025/Pa. Thn dengan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Authors

  • Fauziah Fajrin Universitas Pelita Bangsa
  • Sifa Mulya Nurani Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.12325

Keywords:

Perkawinan Anak, Perlindungan Anak, Dispensasi Nikah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antara penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dengan praktik pemberian dispensasi kawin oleh pengadilan, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melangsungkan perkawinan melalui mekanisme dispensasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis penelitian didasarkan pada teori relasi kuasa yang dikemukakan oleh Maximilian Weber, yang memandang kekuasaan sebagai peluang seseorang atau kelompok untuk mewujudkan kehendaknya meskipun menghadapi perlawanan dari pihak lain. Dalam konteks dispensasi kawin, anak berada pada posisi yang lebih lemah karena masih berada dalam tahap perkembangan sehingga keputusan mengenai perkawinan sering kali dipengaruhi oleh kehendak orang tua, tekanan sosial, maupun faktor budaya yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya terwujud dalam praktik pemberian dispensasi kawin. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar perlindungan hukum terhadap anak menjadi lebih komprehensif. Praktik dispensasi kawin masih didominasi oleh pertimbangan sosio-kultural, kekhawatiran orang tua, serta faktor kehamilan di luar perkawinan yang menyebabkan kepentingan terbaik bagi anak belum menjadi pertimbangan utama. Meskipun praktik tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, perkawinan anak tetap berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan fisik, kondisi psikologis, keberlangsungan pendidikan, serta kehidupan sosial anak, sehingga penguatan perlindungan hukum menjadi kebutuhan yang mendesak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum No., (No.: Balai Pustaka, 2009)

2. Johnny ibrahim, teori, metode dan penelitian hukum normative (malang: Banyumedia publishing, 2005)

3. Maidin Gulto., perlindungan Hukum Terhadap Anak, cetakan kedua, Bandung, P.T. Refika Aditama, 2010

4. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, No. 2010.

5. Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.

6. Peter Mahmud Marzuki., Penelitian Hukum Edisi revisi, (No.: kencana Prenadamedia Group, 2017).

7. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

8. Soerjono soekanto dan Sri mamudji, penulisan Hukum Normatif. (malang:banyumedia publishing, 2006.

9. Soerjono Soekanto& Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif(suatu tinjauan singkat), No.: Rajawali Pers 2001

10. Soerjono Soekanto, Pengantar Penulisan Hukum, UI Press; No., 1984.

11. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di No., Sumur Bandung, 1960

12. Abdul Hafizh and Mhd Ilham, “Batasan Hak Wali Mujbir Memaksa Perkawinan” journals.fasya.uinib.org, Vol 38, No. 2 (2022).

13. Abdul Munib, “Kompilasi Tujuan Perkawinan Dalam Hukum Positif , Hukum Adat , Dan Hukum Islam”. Voice Justisia Vol., 6 No.2., (2022)

14. Andri Hardiansyah “Strategi Penanganan Kesehatan Mental dalam Dampak Pernikahan Dini” IKRAITH-HUMANIORA VOL. 7, No. 3 (2023)

15. Andry Mardian tal “Perkawinan Anak: Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi dan Mental” Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH) Volume 5, No. 9, (2025)

16. Dul Jalil “DILEMA HUKUM :Dampak Kontradiksi Antara Dispensasi Nikah Dan Perlindungan Anak Di No.” Jurnal Hukum & Hukum Islam, Vol. 12, No. 2, (2025)

17. Endah Purda Listya “Perkawinan Dini, Dampaknya Bagi Kesehatan Reproduksi: Literature Review” SEHATRAKYAT(Jurnal Kesehatan Masyarakat) Vol. 4 No. 2 (2025)

18. ErwinMaulana “Tinjauan Yuridis Pengeluaran Siswa Akibat Kehamilan, Narkotika, dan Tawuran dalam Perspektif Perlindungan Anak di Jawa Barat” Published by the Legal Studies Program, Universitas Islam NusantaraBandung, No. Vol 9 No. 1 Tahun (2026)

19. Fathur Rozi, Muh Jufri No., “Anak Menjadi Korban Eksploitasi ( Perkawinan Paksa) Oleh Orang Tua” Evidence Of Law (2023).

20. Fransiska Novita Eleanora “PERNIKAHAN ANAK USIA DINI DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK” PROGRESIF: Jurnal Hukum vol. XIV No.1 Juni (2020)

21. Hilmawati Usman Tenri Beta a tal “Konsep Tanggung Jawab Hukum Orang Tua terhadapPerkawinan Anak” jurnal USM law review Vol 6 No. 3, (2023)

22. I Gusti Ketut Ariawan. “Metode Penelitian Hukum Normatif”. Kertha Widya, Vol 1. No.1, Desember (2013)

23. Irfan Abdurahman,"Asas Pernikahan di No. : Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Hukum Islam, dan Hukum Adat Sunda" Jurnal hukum keluarga islam vol 2., No. 2., (2024).

24. Jasiah, jasian, Ita Rahmania kusumawati, and Wetri Febrina. “pelatihan sistematika Penulisan skripsi bagi mahasiswa. “Masyarakat berdaya dan inovsi 4, no. 1 (2023)

25. Moh. Ali Wafa, “Telaah Kritis Terhadap Perkawinan Usia Muda Menurut Hukum Islam”, Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, Vol 17, No 2, (2017)

26. Mohammad Ferdian Hastomo, “TINJAUAN YURIDIS KEBIASAAN PERKAWINAN PAKSA MENURUT HAK ASASI MANUSIA" Mohammad 10 (2023).

27. Muhamad Ichrom “Peningkatan literasi hukum perkawinan untuk mencegah perkawinan anak”, jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat JIPEMAS Vol 6., No.2., (2023)

28. Musfianawati “Dampak Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Anak Dalam Keluarga”, jurnal rechtens, Vol.11, No 1, (2022).

29. Nike Dwi Putri “ Sosial Ekonomi Dalam Perkawinan Anak Di Sulawesi Selatan”, Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora Vol 11., No 3., (2022)

30. Novilia Dwi Fitriani “ Evaluasi Dampak Sosial dan Psikologis pada Pernikahan Dini” HEALTH INFORMATION JURNAL PENELITIAN”, Vol. 16 No. 3 (2024).

31. Sherly Kurnia Dafani “Faktor Pendorong Praktik Perkawinan Anak Di Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong” Multikultural: JurnalIlmuSosial Vol. 1 No. 1, juli (2023)

32. Tri Hendra Wahyudi at.al “Seksualitas dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di No.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial | Volume 13 No. 2, Desember (2022)

33. BKKBN imbau masyarakat menikah di usia ideal cegah kematian ibu. https//www.antaranews.com. Diakses pada 20 Maret 26

34. Child marriage threatens the lives, well-being and futures of girls around the world. www.unicef.org. Diakses Pada 17 Maret 2026

35. IS AN END TO CHILD MARRIAGE WITHIN REACH data.unicef.org

36. Perkawinan Anak: Realitas di Kota dan Desa dalam Angka https://data.goodstats.id/statistic/perkawinan-anak-realitas-di-kota-dan-desa-dalam-angka-GIPER#google_vignette. Diakses 23 April 2026

37. Pernikahan Anak Di Bawah umur: Faktor Risiko, Dampak, Dan Cara Menghentikannya, https://www. Orami.co.id . Diakses Pada 10 Januari

38. Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak https://www.unicef.org/No./media/2856/file/National-Strategy-Child-Marriage-2020.pdf

39. Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak https://www.unicef.org/No./media/2856/file/National-Strategy-Child-Marriage-2020.pdf

40. Teori Relasi Kekuasaan dalam Masyarakat. https://tirto.id/teori-relasi-kekuasaan-dalam-masyarakat-gPzH

41. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

42. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispesasi kawin

43. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

44. Undang-Undang No 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

45. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

46. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

47. Putusan Pengadilan Agama Tahuna dengan Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PA.Thn.

Downloads

Published

25-07-2026

How to Cite

[1]
F. Fajrin and S. M. Nurani, “Analisis terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Nomor 25/Pdt.P/2025/Pa. Thn dengan Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 18743–18763, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles