Kajian Teori Hukum Progresif tentang Konversi Pidana Penjara sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Tipikor di NTT)

Authors

  • Raden Haris Prastyo Universitas Nusa Cendana
  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Orpa Ganefo Manuain Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.11882

Keywords:

Konversi Pidana Penjara, Pengembalian Kerugian, Keuangan Negara, Kajian Hukum Progresif

Abstract

Penelitian ini mengkaji Penegakan hukum korupsi di Indonesia belum optimal dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat paradigma legalistik-positivistik yang kaku. Hakim dan Jaksa sering kali bertindak hanya sebagai "corong undang-undang" tanpa mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kemanfaatan pemidanaan bagi pemulihan ekonomi negara berdasarkan prinsip hukum progresif. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan bahan hukum sekunder dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis beberapa putusan Pengadilan Tipikor Kupang di Nusa Tenggara Timur. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengkaji konversi pidana penjara sebagai alternatif pengembalian kerugian keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola berhukum klasik di persidangan memberikan kelonggaran bagi terpidana untuk mengonversi kewajiban finansialnya menjadi hukuman badan subsidair, sehingga memicu tingginya tunggakan eksekusi. Temuan ini menegaskan urgensi terobosan hukum progresif (rule breaking) oleh Hakim untuk mengoptimalkan eksekusi pidana tambahan uang pengganti secara mutlak demi mewujudkan pemulihan keuangan negara dan menjamin keadilan substantif masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Konversi pidana penjara sebagai alternatif pengembalian kerugian keuangan Negara melalui uang pengganti dalam tindak pidana korupsi merupakan suatu keniscayaan, namun dalam praktiknya para penyelenggara hukum terutama Hakim dan Jaksa belum bersinergitas menerapkan hukum untuk mengantarkan kepentingan mayarakat kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan Bahagia serta Formulasi hukum progresif yang dapat mewujudkan pidana penjara sebagai alternatif pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi oleh penyelenggara hukum belum mengimplementasikan hukum untuk suatu kebutuhan utama bagi tujuan pemidanaan tindak pidana korupsi. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Ade Mahmud, Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pendekatan Progresif,

Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2020.

2. Barda Nawawi Arief, Masalah Kodifikasi, Unifikasi dan Konsep Ajaran Sifat

Melawan Hukum Materiel Dalam RUU KUHP, Focus

Group Discussion terhadap RUU KUHP, Fakultas Hukum

Universitas Islam, Yogyakarta, 2005.

3. Eddy O. S., Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma

Pustaka, Yogyakarta, 2014.

4. Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, Solusi

Publishing, Jakarta, 2010.

5. Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

6. Irwansyah, “Penelitian Hukum”. Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mitra Buana Media, Yogyakarta. 2020.

7. Jan Remmelink, Hukum Pidana-Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannyadalam KUHP Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

8. Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam

Hukum Pidana Indonesia, Studi Kasus tentang Penerapan

dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Penerbit

Alumni, Bandung, 2002.

9. Mahrus Ali (Ed), Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Presindo, Yogyakarta,

2013.

10. Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor,

2014.

11. Mohammad Ekaputra dan Abul Khair. Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru. Medan: USU Press, 2010.

12. Mohd. Mahfud MD., Politik Hukum Di Indonesia, Diterbitkan LP3ES, 2001.

13. Peter Mahmud Marzuki, “Penelitiaan Hukum”, Jakarta, Kencana Peneda Media Group, 2007.

14. Pius Bere, Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti, Mediacentre Publishing, 2018.

15. Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Progresif (Konsep Philippe Nonet &

Philip Selznick) Perbandingan Civil Law System &

Common Law System Spiral Kekerasan & Penegakan

Hukum, Pustaka Pelajar, 2008.

16. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publising, Yogyakarta, 2009.

17. --------------, Negara Hukum yang Membahayakan Rakyatnya, Cetakan II, Genta Publising, Yogyakarta, 2009.

18. --------------, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta, 2008.

19. Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT. Rja Grafindo Persada,

Jakarta, 2006.

20. ---------------, Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia Press,

Jakarta, 2007.

21. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009.

22. Syamsudin, Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada,

Media Group, Jakarta, 2015.

23. Aksi Sinurat, Fungsionalisasi Pidana Denda Dalam Penanggulangan Kejahatan Nonkonvensional Relevansinya dengan Pemasukan Keuangan

Negara, Disertasi, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,

Bandung, 2013.

24. Henderina Malo, Pidana Uang Pengganti Terhadap Perkara Tindak Pidana

Korupsi dalam Perspektif Keadilan (Hukum), Tesis, Program

Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Nusa Cendana, Kupang, 2013.

25. Herry C. Franklin, Kecenderungan Terpidana Korupsi untuk Memilih Subsider

Pidana Kurungan Daripada Membayar Denda (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTT), Tesis, Program

Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Nusa

Cendana, Kupang, 2017.

26. M. Husni, Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Progresif,

Jurnal Equality, Vol. 11 No. 1 Universitas Sumatera Utara,

Medan, 2006.

27. Sutiono Kesek, “Prinsip Hukum Progresif Sebagai Paradigma PembaharuanSistem Peradilan Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, Jambi, Vol. 14, No. 3 Tahun 2014.

28. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara RI No. 3874 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 4150).

29. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana.

30. Komisi Pemberantasan Korupsi, Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

27-07-2026

How to Cite

[1]
R. H. Prastyo, A. Sinurat, and O. G. Manuain, “Kajian Teori Hukum Progresif tentang Konversi Pidana Penjara sebagai Alternatif Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Tipikor di NTT)”, RIGGS, vol. 5, no. 2, pp. 19589–19596, Jul. 2026.

Issue

Section

Articles